أهلا و سهلا

Selamat Datang | Dua puluh tahun aku menyelami dunia, itu sangat membantuku dalam memahami apa yang Tuhanku inginkan dariku untuk kukerjakan (al-Syafi`i) | Sama-sama berbuat, hanya yang tanpa ilmu lebih banyak MERUSAK-nya daripada membangun-nya (Hasan Bashri)| Mohon masukan...
Showing posts with label Hadis dan Ilmu Hadis. Show all posts
Showing posts with label Hadis dan Ilmu Hadis. Show all posts

Monday, January 18, 2016

Menghidupkan Sunnah a.k.a Nyunnah

Tulisan di bawah ini sebenarnya perasan dari kajian kitab atau lebih tepatnya disebut ensiklopedi ilmu mustalah hadis Fathu’l Mughits-nya Imam al-Sakhawi (902 H). Biasa diampu oleh Prof. Dr. Ahmad Ma`bad Abdul Karim, ulama hadis dan anggota dewan ulama senior al-Azhar, tiap Sabtu pagi di Masjid al-Azhar. Edisi kali ini pun saya sedang tidak hadir, hanya menyimak dari youtube  (https://www.youtube.com/watch?v=eAVnDwa9Wps&feature=share).

Nama Husain bin Mas`ud bin Muhammad al-Farra’ al-Baghawi (selanjutnya disebut al-Baghawi) sejujurnya masih belum sefamiliar al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Mizzi, al-Dzahabi atau Ibnu Hajar bagi pelajar seperti saya. Dalam Siyar A`lâm al-Nubalâ’ (19/439) pun kesan saya biografinya tidak panjang-panjang amat. Meskipun bukan berarti diceritakan sebagai ulama biasa saja karena al-Dzahabi (748 H) dikenal sebagai biografer yang sportif. Penyematan sebutan al-Syaikh al-Imam al-`Allâmah al-Qudwah al-Hâfizh Syaikhu’l Islâm Muhyi al-Sunnah bagi al-Baghawi tetap dipertahankan oleh al-Dzahabi. Santri beliau Tajuddin al-Subki (771 H) dalam Thabaqât al-Syâfi`iyyah al-Kubra (6/75), kesan saya, tidak jauh beda paparannya. Maksud saya, coba bandingkan, misalnya dengan biografi Abu al-Hasan al-Asy`ari (324 H) dalam dua literatur biografi tersebut. Akan ada dialog yang cukup sengit antara murid (al-Taj al-Subki) dan guru (al-Dzahabi). Mereka yang berdebat, kita yang memetik faidahnya. Sungguh nikmat menyimak diskusi yang tidak seperti ‘diskusi’ jejaring sosial seperti ini.

Bagi Syekh Ahmad Ma`bad, penyebutan Muhyi al-Sunnah (dia yang menghidupkan sunnah) ini sangat perlu mendapat garis bawah. Salah satu alasannya adalah, al-Baghawi (516 H) memang salah satu penggerak tajdid di zamannya. Berdasarkan pembacaan berkualitas Syekh Ahmad Ma`bad atas karya al-Baghawi ‘Syarh al-Sunnah’, beliau menyimpulkan bahwa al-Baghawi punya definisi tentang tajdid (pembaharuan), ialah ‘mengusahakan apapun yang menambah eratnya pegangan terhadap agama’.

Tuntutan Tajdid Kekinian

Syekh Ahmad Ma`bad juga mengiyakan bahwa zaman sebebas sekarang tuntutan tajdid juga berasal dari cendekiawan non-studi agama. Aneh bukan? Lebih aneh lagi, berbagai konsep tajdid yang diajukan sampai menabrak hal-hal paten (tsawâbit) dalam agama. Al-Azhar sebagai otoritas keilmuan muslim sunni tidak tinggal diam. Berbagai konferensi diadakan untuk merespon fenomena ‘tajdid’ semacam ini. Saking pentingnya, Grand Imam sendiri yang memimpin konferensi  tersebut. Misalnya konferensi yang diadakan di Al-Azhar Conference Center, 22 April 2015 lalu. Hasilnya bisa dinikmati dalam kompilasi tulisan Maqâlât fî al-Tajdîd yang diterbitkan lux oleh Dâr al-Quds dan dihargai sangat mahasiswa, 6 pound Mesir.

Kesimpulannya, tajdid (sekali lagi) adalah mengusahakan apapun yang menambah eratnya pegangan terhadap agama...`alâ Bashîrah...atas landasan ilmu yang kokoh.

Kata kedua yang digarisbawahi Syekh Ahmad Ma`bad adalah `alâ Bashîrah/atas landasan ilmu yang kokoh. Selain tantangan konsep tajdid agama yang diajukan cendekiawan non-agama, tantangan selanjutnya datang dari kaum muslim sendiri. Mereka memiliki semangat tinggi untuk melakukan apapun demi tegaknya agama Allah di muka bumi dan demi diterapkannya syariat Islam. Akan sangat positif apabila semangat tersebut dilandasi dengan ilmu yang kokoh. Hanya saja, ketika semangat dilandasi dengan al-Jahl alias ketidaktahuan justru akan menjadi bumerang bagi Islam sendiri.

“Hal yang paling berbahaya bagi Islam atau madzhab apapun adalah, tergabungnya orang yang sebenarnya masih tersifati dengan al-Jahl. Mereka semangat tapi sebenarnya masih belum paham secara baik dan utuh akan ajaran mereka sendiri. Terkadang teman yang bodoh itu lebih berbahaya daripada musuh yang berakal. Meskipun musuh, setidaknya akal yang dia miliki masih menjaga dia berada dalam koridor saling menghormati denganmu”,  begitu komentar Syekh Ahmad Ma`bad.

Beliau melanjutkan, “Sekali lagi kata `alâ Bashîrah ini sangat penting. Karena ada orang yang maunya nyunnah tapi tanpa dasar ilmu yang kokoh. Sehingga suatu saat dia jatuh dalam kesalahan tapi dia tidak sadar. Lebih repot lagi terkadang dia tidak mempan diluruskan. Bahkan ketika kita coba mengingatkan untuk memahami sunnah secara lebih dalam, langsung kita dituduh ‘Kamu nggak nyunnah!’ atau ‘Kamu ini A`dâ al-Sunnah/musuhnya sunnah!’ Padahal, maksud kita mengingatkan adalah supaya nyunnah-nya itu dengan dasar ilmu yang mantap seperti penjelasan al-Baghawi tadi.”

Proyek Besar Nyunnah ala al-Baghawi

Kitab Syarh al-Sunnah karya al-Baghawi

Melalui Syarh al-Sunnah (dicetak 14 jilid), al-Baghawi yang dalam fikih bermadzhab Syafi`i ini ingin membuka dialog dengan masyarakat di zamannya bagaimana sebenarnya nyunnah. Beliau ingin menjelaskan bahwa nyunnah yang sebenarnya adalah memahami sunnah sekaligus mengamalkan sunnah....`alâ Bashîrah! Menurut al-Baghawi dalam mukadimah Syarh al-Sunnah, beliau hidup di zaman ‘agama hanya sekedar simbol dan ilmu hanya sekedar nama’.

Syekh Ahmad Ma`bad menafsirkan agama hanya sekedar simbol dengan: dijalankan bentuk, zahir atau ritualnya saja. Misalnya kalau sudah bicara duit, ‘agamanya’ bisa hilang. Sedangkan ilmu yang disebut hanya tinggal nama maksudnya, “Saya sudah baca kitab ini-dan kitab itu!” Tapi sudahkah benar-benar mengambil manfaat atau manfaati orang banyak dengan studi kitab tersebut? Atau jangan-jangan hanya sekedar khatam baca saja? Padahal al-Baghawi hidup di akhir abad ke-5 dan awal abad ke-6. (Kalau tulisan ini dibuat di abad ke-15 Hijriyah).

Tantangan beliau cukup berat dalam mengusung megaproyek yang satu ini. Syekh Ahmad Ma`bad mencatat ada dua tantangan yang kesemuanya kembali kepada kondisi zaman:

Pertama, al-Baghawi hidup di masa sanad (rangkaian perawi hadis) semakin panjang. Hal ini tentu menyulitkan para ulama hadis dalam menuliskan kitabnya apabila hendak mencantumkan hadis yang notabene sumber hukum Islam kedua setelah al-Quran. Bahkan mulai banyak yang memikirkan untuk menulis hadis tanpa mencantumkan sanad.

Kedua, para pemimpin muslim lebih memilih untuk mengucurkan dana menyeponsori kampanye perebutan maupun mempertahankan kursi kekuasaan. Karena, kata Syekh Ahmad Ma`bad,“Kalau kamu membaca buku sejarah...”, zaman itu wilayah umat Islam sudah terbagi menjadi negara-negara kecil (meskipun kepala negaranya belum disebut Presiden). Apalagi di zaman itu sampai kepada kekuasaan cara populernya adalah angkat senjata yang jelas butuh didanai besar-besaran. Jelas hal ini sangat berpengaruh terhadap kaum akademisi seperti al-Baghawi. Riset ilmiah selalu butuh pendanaan.

Tapi di sinilah hebatnya al-Baghawi. Beliau tidak kalah oleh keadaan. Sanad yang dianggap sebagai senjata untuk mempertahankan otentisitas ajaran agama Islam tetap beliau pertahankan seberapapun panjangnya. Jadilah Syarh al-Sunnah yang 14 jilid itu salah satu kitab hadis bersanad. Sanad al-Baghawi dari gurunya sampai kepada sumber hadisnya.

Al-Baghawi juga lebih memilih hidup sangat sederhana. Beliau hanya makan roti gandum tanpa lauk selama bertahun-tahun kalaupun ditambah sesuatu hanya sekedar minyak. Biasanya, siapapun yang menjalani pola hidup demikian akan mudah terserang penyakit, tapi beliau dikaruniai umur panjang sekitar 80 tahun.

Murid Qadhi Husain (ulama besar madzhab Syafi`i) ini termasuk yang produktif. Selain Syarh al-Sunnah, ada juga karya lainnya seperti Ma`âlim al-Tanzîl (tafsir),  Mashâbih al-Sunnah (hadis), al-Tahdzîb (fikih Syafii) yang sering dirujuk oleh Imam al-Nawawi (676 H) dan lain-lain. Kitab-kitab beliau Allah izinkan untuk beredar dinikmati oleh umat Islam sampai di abad ke-15 ini. Padahal beliau ulama dari daerah Khurasan, bukan kota seperti seperti Baghdad. Bahkan menurut Tajuddin al-Subki, al-Baghawi tidak pernah ke Baghdad (ibukota kekhilafahan Abbasiyah). Al-Subki mengatakan, “Kalau al-Baghawi masuk Baghdad, biografinya akan lebih panjang dari ini”.

Bisa jadi ada yang berpikiran bahwa manusia hebat seperti al-Baghawi hanya ada di zaman dulu. Oleh karenanya Syekh Ahmad Ma`bad sejenak menyelingi dengan cerita dari zaman ini di Mesir. Bumi para Nabi ini memang menakjubkan. Apa yang dianggap hanya legenda bisa jadi nyata di atas tanahnya. Dulu saya kira anak kecil dibawah 10 tahun sudah hafal al-Quran itu hanya ada di zaman Imam al-Syafi`i, tapi di Mesir bocah-bocah semacam itu banyak di jumpai.

“Dulu...”, lanjut Syekh Ahmad Ma`bad, “Salah satu kakek Syekh Ahmad Toyyib (Grand Imam al-Azhar saat ini) adalah pelajar al-Azhar. Di zaman beliau, al-Azhar menjatah pelajarnya dengan satu lembar roti gandum (`isy) dengan lauk bubur kacang (fûl) dan bawang untuk makan setiap hari. “Tidak!”, jawab kakek Syekh Ahmad Toyyib, “Saya tidak akan mengumpulkan dua lauk dalam satu waktu, jadi saya hanya makan roti dengan bubur kacang saja atau roti dengan bawang saja”.

Sehingga persoalan fasilitas, beasiswa dan sebagainya bukan penentu utama keberhasilan menuntut ilmu. Menurut saya lebih kepada faktor kejiwaan. Hujjatu’l Islâm Imam al-Ghazali (505 H) bercerita, “Dulu kami mencari ilmu tidak karena Allah, tapi ilmu itu sendiri yang menolak untuk dicari kecuali hanya karena Allah!”. Beliau menceritakan masa kecilnya yang hidup di sebuah sekolah yang cukup makmur. Siapa yang tidak ada uang, bisa ikut hadir di kelas-kelas belajar sedikit ilmu ini dan sedikit ilmu itu, sudah dapat beasiswa.

Tantangan Umat Islam Kekinian

Syekh Ahmad Ma`bad melanjutkan nasehat plus peringatan soal tajdid ini dengan cerita di Mesir. Anak-anak Mesir dulu belajar agama (menghafal al-Quran dan calistung) di kuttâb yang dikelola oleh pemerintah Mesir. Saat ini, kuttâb secara resmi dihilangkan karena metode talqin yang digunakan dianggap tidak update. Syekh Ahmad Ma`bad sendiri yang kelahiran tahun 30-an ini adalah alumni terakhir kuttâb resmi yang dikelola oleh kementrian pendidikan Mesir! Waktu itu, Menteri Pendidikan yang baru pulang dari Amerika Serikat-lah yang menghilangkan kuttâb yang berjasa mengajarkan anak-anak dasar agama dan mencetak penghafal al-Quran usia dini.

Menurut Syekh Ahmad Ma`bad, “Sehingga persoalan tajdid (mengusahakan apapun yang menambah eratnya pegangan terhadap agama) dan menanamkan agama dalam diri umat adalah tanggungjawab kita sebagai individu. Tanggung jawab ini hanya akan selesai ketika ruh terpisah dari jasad!”

Ruh Surat al-Mâ`ûn

Saya kaget ketika Syekh Ahmad Ma`bad sampai membahasakan, “Allah itu sudah menyiapkan satu tempat di neraka Jahannam bagi orang-orang yang solat!” Beliau melanjutkan, “Tentu bukan karena solatnya, karena dalam surah tersebut Allah melanjutkan bahwa yang celaka adalah orang yang solat tapi lalai, riya’ dan menahan harta yang seharusnya disedekahkan. Mungkin dia sudah berwudhu, pakai jubah dan lain-lain ketika solat, tapi uang yang ada di kantongnya tidak dia keluarkan dan nafkahkan untuk keluarganya! Inilah namanya solat tapi lalai! Kalau ada yang mengatakan, ‘Berarti anda mengutuk saya ini Syekh?’ Bukan, saya bukan mengutuk anda, tapi memang firman Allah seperti itu! Jadi kita juga ingin supaya harta orang-orang yang solat itu juga dikeluarkan kepada orang yang berhak, ini baru namanya solat yang sebenarnya!”

Epilog

Saya memahami kesan loncat-loncat tema yang mungkin ditangkap oleh pembaca dari tulisan di atas. Namun sebenarnya ada satu kalimat yang bisa kita jadikan kunci untuk memahami apa maksud Syekh Ahmad Ma`bad menyelingi kajian kitab Fathu’l Mughits dengan nasehat soal tajdid dan perenungan kisah hidup Imam al-Baghawi. Menurut saya kalimat kunci itu adalah konsep tajdid ala Imam al-Baghawi itu sendiri...

Nyunnah yang sebenarnya adalah memahami sunnah sekaligus mengamalkan sunnah....`alâ Bashîrah (dengan dasar ilmu yang kokoh)!”

Artinya, tanggungjawab insan muslim saat ini adalah mengamalkan sunnah dengan cara  mentransformasikannya menjadi program-program kehidupan yang praktis/`amaliyah atas dasar pemahaman yang berasal dari bangunan keilmuan yang kokoh dan bersanad.

Masih hidupkan sanad? Dalam sebuah majelis riwayat di Masjid al-Azhar beberapa waktu lalu Syekh Ahmad Ma`bad menegaskan,”Sanad adalah senjata umat Islam, tradisi sanad in syâ’a Allah akan terus berlanjut sampai hari akhir nanti. Sanad di sini bukan sebatas ritual pengijazahan kitab, melainkan ‘sanad maknawi’. Artinya, mempelajari agama melalui guru yang dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya”.

Dalam kesempatan lain beliau menyampaikan, “Ada yang mengatakan bahwa sanadnya orang-orang mutaakhirin/yang datang belakangan fungsinya hanya sekedar meraih keberkahan dengan tradisi keilmuan tersebut. Maka kami katakan bahwa: ini tidak menafikan ’kritik sanad’, karena keberkahan yang sesungguhnya tidak akan diraih kecuali dengan perantaraan orang yang diketahui kesalehan dan ketaqwaannya serta kebenaran dalam periwayatannya dengan berbagai cara belajar yang dapat dipertanggungjawabkan”.

WalLâhu a`lamu bi al-Shawâb...

Thursday, April 30, 2015

Madzhab Syafi`i dan Ilmu Hadis

Ilmu hadis adalah ilmu yang sangat penting, betapa tidak? Melalui penguasaan terhadap ilmu tersebut, seorang peneliti dapat membedakan mana hadis yang sahih, hasan maupun dhaif. Induk dari buku ilmu hadis adalah Ma`rifat `Ulûmi’l Hadîts atau yang populer dengan nama Muqaddimah Ibnu al-Shalah (643 H). Beliau adalah ulama asal Irak yang bermadzhab Syafi`i. Dalam buku itu, Ibnu al-Shalah banyak merujuk dari karya-karya al-Khathib al-Baghdadi (463 H), ulama besar dari Irak yang pindah ke madzhab Syafi`i.

Muqaddimah Ibn al-Shalah ed. Bintu Syathi`
Kemudian para ulama yang datang setelahnya berkhidmah terhadap Muqaddimah Ibnu al-Shalah. Diantara khidmah tersebut yang terkenal diantaranya:

1.   Meringkas:
a.      Muhyiddin al-Nawawi (686 H) ulama madzhab Syafi`i asal Syiria, yang meringkasnya menjadi Irsyâd Thullâbi’l Haqâ’iq ilâ Ma`rifat Sunan Khairi’l Khalâ’iq yang masih diringkas menjadi al-Taqrîb wa al-Taisîr fî Ma`rifat Sunani’l basyîr al-Nadzîr. Kitab al-Taqrîb tersebut diberi penjelasan (syarah) oleh Jalaluddin al-Suyuthi (911 H), seorang ulama madzhab Syafi`i asal Mesir dalam Tadrîb al-Râwi
b.      Badruddin Ibn Jama`ah (733 H) ulama madzhab Syafi`i asal Mesir dalam al-Manhal al-Rawi fî `Ulûmi’l Hadîts al-Nabawi
c.       Ibnu Katsir (774 H) penulis tafsir yang terkenal, seorang ulama madzhab Syafi`i asal Syiria dalam Ikhtishâr `Ulûmi’l Hadîts
d.      Sirajuddin al-Bulqini, ulama madzhab Syafi`i asal Mesir dalam Mahâsinu’l Ishthilâh wa Tadhmîn Kitâb Ibn al-Shalâh

2.   Me-nazham (disusun dalam bait-bait syair)
a.      Syihabuddin al-Khuwayyi (693 H) ulama madzhab Syafi`i asal Syiria dalam Aqshâ al-Amal wa al-Sûl fî `Ulûmi Ahâdîts al-Rasûl
b.      Zainuddin al-`Iraqi (806 H) ulama madzhab Syafi`i asal Mesir dalam Alfiyahnya. Kemudian bait-bait terebut beliau syarah sendiri. Selain beliau, ada juga Syamsuddin al-Sakhawi (902 H) ulama madzhab Syafi`i asal Mesir yang mensyarahnya dalam Fathu’l Mughîts.

3.   Memberikan komentar-komentar
a.      Zainuddin al-`Iraqi (806 H) dalam al-Taqyîd wa’l Îdhah
b.      Ibnu Hajar al-Asqalani (852 H), seorang ulama madzhab Syafi`i asal Mesir dalam kitabnya al-Nukat `alâ Kitâb Ibn al-Shalâh. Ibnu Hajar sendiri juga menulis buku mustolah hadis seperti Nukhbatu’l Fikr yang beliau beri penjelasan sendiri, kemudian dinamai Nuzhat al-Nazhar.
c.       Badruddin al-Zarkasyi (794 H), seorang ulama madzhab Syafi`i asal Mesir dalam al-Nukat `alâ Muqaddimah Ibn al-Shalâh

Dalam disiplin ilmu lain yang berkaitan dengan ilmu hadis seperti al-`Ilal, tersebutlah karya al-Daraquthni (385 H) ulama madzhab Syafi`i asal Iraq. Ibnu Abi Hatim (327 H) yang kitab al-`Ilal dan al-Jarh wa al-Ta`dîl-nya sama-sama menjadi induk buku-buku sejenis yang datang setelahnya, juga menulis Âdâb al-Syâfi`i wa Manâqibuhu.

“...dan masih banyak lagi yang lainnyaaa...”

#Syafiiyah_rules

Wednesday, December 17, 2014

Ini Ada Hadis Shahihnya. Lalu?

“Ini ada hadisnya lho.”
“Amalan semacam itu ada hadisnya gak?”
“Hadisnya sahih gak?”

Pertanyaan seperti di atas sering muncul dalam sebuah percakapan di tengah masyarakat ketika membahas soal agama. Sisi positifnya, hal ini menunjukkan akan kesadaran umat Islam bahwa hadis adalah sumber tuntunan syariat selain al-Quran. Di sisi lain, apabila menggunakan kedalaman kajian para ulama pertanyaan seperti di atas sebenarnya masih mengandung persoalan besar. Bahkan bisa jadi beresiko.

Pertanyaan semacam itu keluar dari akal yang berpikir bahwa setiap amalan yang berkaitan dengan agama Islam mesti ditegaskan oleh sebuah hadis sahih. Sekilas memang pertanyaan dan pernyataan di atas mengandung spirit kembali kepada al-Quran dan Sunnah. Pun mengandung sebuah ajakan secara tersirat untuk memperhatikan hadis sahih demi menjaga kemurnian ajaran agama. Hanya dalam urusan agama, bukan emosi dan semangat semata yang diandalkan. Apalagi Islam disifati dengan agama ilmu. Barangsiapa yang menginginkan dunia akhirat, maka ilmu kuncinya. Darimanakah kita mendapatkan ilmu?

Rasulullah ShallalLâhu `alaihi wa Sallama mewasiatkan untuk mengikuti ulama sepeninggal beliau. Mereka yang mempunyai kemampuan untuk menyimpulkan tuntunan al-Quran dan Sunnah sekaligus mengawal operasionalnya dalam ranah praktis. Mereka yang lahir dari proses berguru dari ulama dan seterusnya sampai kepada sahabat yang berguru kepada Rasulullah. Sehingga merujuk kepada metode mereka adalah sebuah keniscayaan bagi setiap muslim. Apa yang dijadikan ulama sebagai ukuran bahwa sebuah amalan ada tuntunannya? Bagaimana para ulama memandang hadis sahih? Melalui poin-poin di bawah ini semoga bisa memberikan gambaran:

1. Dalam kitab-kitab usul fikih, disebutkan bahwa dalil-dalil syar`i yang disepakati ulama sebagai sumber hukum tidak hanya al-Quran dan Sunnah. Ada juga ijmak (konsensus para ulama) dan qiyas (menganalogikan sebuah hukum dari persoalan yang tidak secara tegas disebutkan hukumnya dalam al-Quran maupun Sunnah kepada persoalan yang disebutkan secara tegas hukumnya) sehingga genap menjadi empat dalil yang disepakati.
Selain itu ada dalil-dalil syar`i yang digunakan oleh para ulama seperti `urf (adat), maslahat, Sadd al-Dzarâ’i` (menutup pintu madharat) dan lain-lain. Meskipun masing-masing madzhab berbeda dalam keabsahan penggunaan dalil-dalil selain yang empat di atas.

2. Keberadaan sebuah teks al-Quran dan Sunnah atau dalil-dalil lain tidak cukup untuk menjadikan sesuatu dikatakan “dituntunkan oleh syariat”. Selain keberadaan sebuah teks, ada dua komponen lain yaitu metode penyimpulan sebuah dalil dan standar kompetensi orang yang berhak menggunakan metode pengambilan hukum dari dalil.

3. Terhadap hadis shahih sendiri ulama Mesir Imam al-Sakhawi (902 H) yang merupakan murid dari Ibnu Hajar al-`Asqalani (852 H) menukil pernyataan dari guru besar ilmu mustolah hadis Abu `Amr Ibnu al-Shalah (643 H).

Pertama, apabila seorang mujtahid mengamalkan sebuah amalan yang sesuai dengan sebuah matan hadis, maka tidak serta merta menunjukkan bahwa hadis tersebut pastilah sahih. Karena bisa jadi dia beramal demikian karena faktor lain, misalnya berdasar matan hadis dari jalur lain. Bisa juga karena amalan tersebut sesuai ijmak, berdasarkan qiyas, kehati-hatian, atau karena ia termasuk orang yang berpendapat bahwa berhujjah dengan hadis dhaif lebih dikedepankan daripada qiyas.

Kedua, apabila ada seorang mujtahid mengamalkan sesuatu yang berbeda dengan sebuah matan hadis maka tidak menunjukkan bahwa hadis tersebut dhaif. Al-Khathib al-Baghdadi (463 H) mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan ada faktor lain yang menyebabkan ulama tidak mengamalkan matan hadis tersebut. Misalnya, hadis tersebut mansukh (digantikan hukumnya dengan hadis atau ayat lain yang datang belakangan), dikhususkan, atau faktor lainnya.[1]

4.  Mengapa ulama membagi hukum hadis menjadi tiga; sahih, hasan dan dhaif? Padahal bisa saja dicukupkan menjadi dua; sahih yang diartikan sebagai apa yang benar-benar berasal dari Rasulullah dan dhaif yang diartikan apa yang tidak benar-benar berasal dari Rasulullah.

Dr. Usamah al-Azhari, ulama hadis al-Azhar,  mengatakan bahwa studi hadis bukan soal bermain dengan benar atau salah. Studi hadis adalah soal periwayatan yang didalamnya mendalami karakter rawi yang juga seorang manusia dengan berbagai kualitasnya. Oleh karenanya, lahirlah hukum hadis yang tiga.[2]

a) Sahih: hadis yang bersambung sanadnya dari orang yang `âdil (lurus agamanya) dan sempurna dhabth-nya (kekuatan hafalan ataupun catatannya) dari awal sanad sampai akhir. Dengan tidak ada pertentangan dengan hadis lain (syudzûdz) juga tidak ada kecacatan (`illah). Kita bisa menerima bahwa matan hadis tersebut berasal dari Rasulullah karena terpenuhinya syarat-syarat tersebut.

b) Dhaif: hadis yang tidak memenuhi sebagian atau keseluruhan syarat tersebut. Tidak terpenuhinya syarat tersebut menjadi faktor tidak dapat digunakannya hadis tersebut sebagai dalil syar`i.

c) Hasan: hadis yang kesemua syarat sahihnya terpenuhi, hanya bedanya urusan dhabth kurang sempurna. Karena demikianlah perbedaan kualitas para manusia perawi. Hadis hasan dan sahih keduanya tidak masalah untuk dijadikan sumber hukum, hanya saja ketika ada pertentangan antar keduanya didahulukan hadis sahih.

5. Prof. Dr. Ahmad Ma`bad, guru besar hadis al-Azhar, menambahkan bahwa karena salah satu faktor penyimpulan hukum sebuah hadis adalah para rawi yang berbeda-beda kualitasnya, hadis dhaif sendiri pun bermacam-macam: ada yang bisa dikuatkan dengan hadis dari jalur lain sehingga bisa diamalkan terutama hadis tentang motivasi beramal. Biasanya karena rawinya hanya bermasalah soal dhabth. Ada pula hadis dhaif yang tidak dapat dikatrol karena rawinya sudah bermasalah kepribadiannya seperti dicurigai berdusta. Ada pula hadis palsu (maudhû`) yang statusnya bukan hadis, namun meminjam istilah hadis untuk memudahkan pembahasan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebuah amalan bisa dikatakan ‘ada tuntunannya’ setelah melalui proses: adanya dalil (tidak hanya teks hadis, namun bisa juga dalil-dalil lain seperti di atas), dipahami dengan metode tertentu dan prosesnya pun dilakukan oleh ulama yang jelas kompetensinya, bukan sembarang orang. Urusan hadis sendiri, hukum dari ulama berasal dari ijtihad para ulama berdasarkan syarat-syarat di atas.

Sehingga pertanyaan pun tidak terbatas pada, “Apakah ada hadisnya?”. Namun bagaimana kualitasnya? Apakah hadis itu sudah dikumpulkan dari berbagai jalur? Bagaimana kualitas rawinya? Bersambung kah sanadnya? Bagaimana metodenya penyimpulan hukumnya? Apa hadis itu ada yang mengkhususkan atau menggantikan hukumnya? Siapa yang berpendapat demikian dalam penyimpulan hukumnya?

Tidak mudah bukan? Demikianlah karena memang hal-hal tersebut sebenarnya adalah wilayah garap para ulama. Sebagai umat, cukuplah kita mengikuti tuntunan ulama, percayakan kepada mereka bahwa apa yang mereka ajarkan adalah “tuntutnan agama”. WalLâhu a`lam bi al-Shawâb.


[1] Syamsuddin al-Sakhawi, Fathu’l Mughîts bi Syarh Alfiyati’l Hadîts, ed. Abdul Karim al-Kudhair & Muhammad bin Abdullah Alu Fahd, vol. II, Maktabah Dâru’l Minhâj, Riyadh, Arab Saudi, cet. II, 1432 H, hal. 198
[2] Untuk lebih memperkaya lihat: Jalaluddin al-Suyuthi, Tadrîb al-Râwi fî Syarh Taqrîb al-Nawawi, ed. Mazin al-Sirsawi, Dâr Ibnu’l Jauzi, al-Dammam, Arab Saudi, cet. I, 1431 H, hal. 132 & Syamsuddin al-Sakhawi, Op. Cit., vol. I, hal. 29

Wednesday, August 7, 2013

Definisi Hadis Shahih



Oleh: Musa Al Azhar, Lc.[1]
A. Prolog
Salah satu diskursus hadis yang mendapat banyak sorotan dari para cendekiawan adalah ilmu mustolah. Sejarah mencatat bahwa ilmu mustolah hadis baru mendapat perhatian dengan kodifikasi independen oleh Abu Hasan al-Ramahurmuzi (360 H) dalam al-Muhaddits al-Fâshil baina al-Râwi wa’l Wâ`i. Kemudian al-Hakim (505 H) dalam Ma`rifat `Ulûmi’l Hadîts. Kemudian oleh al-Khathib al-Baghdadi (463 H) dengan al-Kifâyah fî Ma`rifat Ushûl `Ilm al-Riwâyah dan karya-karya lain yang secara spesifik membahas cabang tertentu ilmu hadis. Ialah yang menjadi inspirator para cendekiawan yang datang setelahnya sebagaimana statemen Ibn Nuqtah.[2]

Adalah Ibn al-Shalah (643 H) seorang ahli hadis yang juga fakih berkebangsaan Irak mengumpulkan komponen-komponen ilmu hadis yang berserakan di berbagai literatur  kemudian mendiktekannya kepada para mahasiswa ketika menjadi dosen di Universitas al-Asyrafiyah, Damaskus. Hasilnya menjadi sebuah karya besar Ma`rifat `Ulûmi’l HadÎts atau yang populer dengan nama Muqadimah Ibn al-Shalah. 

Kitab yang berkah ini menjadi rujukan utama dalam ilmu mustolah hadis. Para ulama melayani kitab ini dengan berbagai cara seperti meringkas, menjelaskan, bahkan menyusunnya kembali dengan bait-bait syair agar teori ilmu hadis bisa dinikmati dalam keindahan struktur kata khas bahasa Arab. Sekali lagi, secara langsung maupun tidak Ibn al-Shalah telah menjadi guru sekaligus inspirator bagi para ahli hadis seperti al-Nawawi (676 H), al-Zarkasyi (794 H), al-Iraqi (806 H), Ibn Hajar (852 H), al-Sakhawi (902), al-Suyuthi (911 H), dan lain-lain.

Selaras dengan tujuan ilmu hadis dirayah, yaitu menyeleksi hadis shahih dengan yang tidak, satu hal yang patut mendapat perhatian besar adalah hadis shahih. Betapa tidak? Dalil hadis yang layak diolah menjadi hukum fikih adalah hadis shahih dilanjutkan dengan hadis hasan. Memang keduanya sama-sama diterima oleh para cendekiawan, namun hadis shahih tetaplah yang nomer satu dan dikedepankan apabila terjadi kontradiksi yang tidak dapat diselesaikan dengan kompromi.

Tulisan yang sederhana ini mencoba mengidentifikasi hadis shahih menurut para cendekiawan mustolah hadis menitikberatkan kepada pembahasan definisi sebelum beranjak kepada pengembangan diskusi setelahnya. Karena mencapai al-Tashdîqât mustahil melewatkan al-Tashawwurât.

B.  Etimologi Shahih

Kata shahih berasal dari tiga huruf shad-hâ’-hâ’ yang berarti hilangnya sakit dan selamat dari semua kecacatan.[3]

C.  Terminologi Shahih

Menurut al-Iraqi, ulama yang pertama kali mengkategorikan hadis dengan shahih, hasan, dan dhaif adalah al-Khaththabi (388 H) dalam Ma`âlim al-Sunan (penjelasan kitab Sunan Abu Daud). Dari teks perkataan al-Khaththabi juga didapatkan definisi mengenai hadis shahih.[4]

"اعلموا أن الحديث عند أهله على ثلاثة أقسام, حديث صحيح, وحديث حسن, وحديث سقيم. فالصحيح عندهم مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ وَعُدِّلَتْ نَقَلَتُهُ "
“Ketahuilah, menurut ahli hadis, hadis terbagi menjadi tiga macam: sahih, hasan, dan saqim (sakit/dhaif). Hadis sahih menurut mereka adalah yang sanadnya bersambung dan adil transmitternya”.

Al-Khaththabi tidak mempersyaratkan adanya al-Dhabth dalam diri seorang rawi (transmitter), sekaligus tidak mempersyaratkan bebasnya hadis dari unsur al-Syudzûdz (anomali) dan al-`Illat (cacat tersembunyi), demikian klaim al-Iraqi.[5] Meskipun demikian, al-Iraqi tetap mengapresiasi al-Khaththabi dengan mengatakan bahwa pembagian hadis menurut al-Khaththabi berasal dari kacamata para ahli hadis.[6]

Al-Suyuthi mencoba membela al-Khaththabi dari klaim definisi yang kurang dari al-Iraqi. Dalam Tadrîb al-Râwi,[7] al-Suyuthi mengatakan bahwa kata al-`Adl (bentuk masdar) berbeda dengan `Addalûhu (bentuk kata kerja yang digunakan al-Khaththabi). Seorang yang sering lalai dan layak untuk ditinggalkan tidak pantas untuk disebut `Addalahu Ashhâbu’l Hadîts (ulama hadis mengakui kredibilitasnya) meskipun ia adalah orang yang adil dalam sisi keagamaan.[8]
 
Ibnu Hajar di dalam al-Nukat-nya menambahkan bahwa penisbatan al-`Adâlah kepada seorang rawi meniscayakan kejujuran dan ketidak lalaian seorang rawi. Sekaligus tidak bersikap menyepelekan proses al-Tahammul dan al-Adâ’.[9] Dengan demikian, definisi shahih menurut al-Khaththabi dapat diterima.

Sang Maestro Ibnu al-Shalah mendefinisikan hadis shahih sebagai berikut:[10]
" أما الحديث الصحيح فهو: الحديث المسند الذى يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط, إلى منتهاه؛ ولا يكون شاذًا ولامعلَّلاً "
“Sedangkan hadis sahih adalah hadis musnad yang sanadnya bersambung dengan transmisi seorang yang adil dari orang yang adil sampai ke akhirnya, juga tidak ada anomali dan kecacatan,”

Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, sebagaimana yang dikutip oleh al-Suyuthi dalam Tadrîb al-Râwi, Ibn al-Shalah mengadopsi definisi ini dari Imam Muslim (256 H) ketika menjelaskan Shahih Muslim. Menurut beliau, Imam Muslim dalam menyeleksi hadis shahih dalam ‘Shahih’-nya mempersyaratkan ketersambungan sanad oleh para rawi yang kredibel (tsiqah) dari awal mata rantai periwayatan sampai akhir, dan bebas dari anomali serta kecacatan tersembunyi. Menurut Imam Muslim, ini adalah definisi shahih fî Nafsi’l Amr.(?)[11]

Bagi Ibn al-Shalah, konsekuensi dari definisi ini adalah tidak memasukkan al-Mursal[12], al-Munqathi`[13], al-Mu`dhal[14], al-Syadz[15], yang mengandung al-`Illah al-Qâdihah, dan yang terdapat kecacatan (al-Jarh) dari rawinya.

Beliau menambahkan bahwa definisi ini sudah disepakati oleh para ahli hadis.  Bagaimana dengan perbedaan ahli hadis dalam menetapkan keshahihan suatu hadis? Menurut Ibn al-Shalah, hal itu disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menetapkan apakah syarat tersebut sudah dipenuhi dalam sebuah hadis tertentu atau tidak? Beberapa ahli hadis sebenarnya juga masih berbeda pendapat dalam penetapan syarat shahih (?).[16]

D. Analisa Definisi Hadis Shahih
Sekilas, definisi dari Ibn al-Shalah terlihat sudah sempurna. Memberikan rambu-rambu dari segi ketersambungan proses transmisi hadis (Ittishâl al-Sanad), kejujuran rawi (al-`Adâlah), kualitas hafalan (al-Dhabth), bahkan mengantisipasi kesalahan manusiawi seorang rawi seperti al-Wahm, al-Mukhâlafah, al-Ghaflah, dan sebagainya dengan mempersyaratkan tidak adanya anomali (al-Syudzûdz) dan kecacatan tersembunyi (al-`Illah). Namun, beberapa ahli hadis menganalisa definisi ini dan menemukan celah untuk didiskusikan kembali. Ada yang mengkritisi Ibn al-Shalah, ada pula yang membela. Semua itu dilakukan dengan sportifitas dalam diri ahli hadis (al-Inshâf) hal ini bukanlah hal yang negatif. Menurut Mushthafa Abu Imarah[17], saling kritik justru menunjukkan akal seorang muslim bukanlah akal yang stagnan (jumud), ia selalu bergerak mengenalisa segala sesuatu di sekelilingnya. 

1.   Inefektifitas Kata (al-Musnad al-Muttashil)

Ibn al-Shalah dikritik: Apabila sudah menyebutkan al-Musnad al-Muttashil, sebenarnya tidak perlu mengulang lagi dengan Mâ Ittashala Sanaduhu. Ibn Hajar al-Asqalani menjawab bahwa yang dimaksud dengan al-Musnad yang pertama adalah hadis marfu`[18], bukan hadis yang bersanad. Sehingga tidak ada pengulangan di sana.

2.   Illat Qâdihah

Seharusnya, Ibnu al-Shalah menambahkan kata qâdihah (mencederai) setelah kata illat. Karena ada illat yang tidak mencederai. Namun hal ini dipandang tidak perlu oleh Ibnu Hajar, mengingat Ibnu al-Shalah sendiri ketika menyebutkan illat, berarti illat yang qâdihah.[19] Asumsi lain dari Ibnu Hajar, ketika menyebutkan illat tanpa qâdihah karena ingin mengcover hadis sahih yang disepakati. Karena sebagian ahli hadis ada yang menolak illat baik mencederai atau tidak.[20]

3.   Kurang Jami` - Mani`

Dalam nukatnya, al-Iraqi menerangkan beberapa kritikan untuk Ibnu al-Shalah. Misalnya, ada beberapa ulama yang menerima hadis mursal, sehingga tidak perlu disyaratkan musnad atau tersambung sanadnya. Ada juga kritik dari Ibnu Daqiq al-`Id, beliau berpendapat bahwa .....

Simpel saja jawaban al-Iraqi, “Masalah hadis, serahkan pada ahlinya.”[21]

Menurut Ibnu Hajar, yang dimaksud dengan syadz (anomali) oleh Ibnu al-Shalah adalah seorang rawi menyelisihi rawi lain yang lebih kredibel dan lebih banyak darinya, sebagaimana definisi Imam al-Syafi`i. Bukan tafarrud (jalur tunggal) secara mutlak sebagaimana yang dipahami al-Khalili. Hanya saja, menurut Mahmud Rabi` dalam komentarnya, menyebutkan bahwa Ibnu al-Shalah sendiri membagi syadz menjadi dua; Pertama, hadis fard yang menyelisihi. Kedua, hadis fard yang tidak memiliki rawi yang tsiqah dan dhabith sehingga tidak dapat dikatrol. Sedangkan al-Khalili tidak pernah mendefinisikan hadis syadz demikian. Menurut al-Khalili, syadz adalah hadis yang sanadnya hanya satu, baik rawinya tsiqah ataupun tidak. Yang rawinya tidak tsiqah maka ditinggalkan, sedangkan yang rawinya tsiqah .....

Satu kritikan untuk Ibnu al-Shalah dari Ibnu Hajar, definisi sahih di sini kurang bisa mengcover hadis-hadis yang disebut ulama memenuhi syarat sahih. Karena ada hadis sahih li ghairihi. Misalnya hadis hasan yang diriwayatkan dari banyak jalur sehingga menjadi sahih. Ibnu Hajar sendiri dalam Nukhbatu’l Fikr-nya cukup teliti dalam mendefinisikan sahih.[22]
و خبر الآحاد  بنقل العدل تام الضبط متصل الإسناد غير معلل و لا شاذ هو صحيح لذاته.
Bagaimana dengan al-Nakârah yang lebih parah dari syadz? Tidak perlu dicantumkan dalam definisi karena ketika anomali (syadz) tidak ditemukan, sudah tentu al-Nakârah juga tidak ada.

E.   Penutup

Para ahli hadis mempersyaratkan ketersambungan informasi (al-Ittishâl), kualitas informan (al-`Adâlah wa al-Dhabht), dan tidak ada kejanggalan dalam proses maupun dalam konten informasi itu sendiri ketika menyeleksi sebuah berita/hadis. Ketika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka informasi tersebut bisa diterima.


[1] Mahasiswa Pascasarjana Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuludin, Jurusan Hadis dan Ilmu-Ilmunya, Tamhidi I
[2] Abu Bakar Muhammad bin Abdul Ghani al-Hanbali, bergelar Mu`inuddin al-Baghdadi. Seorang ahli hadis. Wafat tahun 683 H. Lihat: Ibnu Khallikan, Wafayâtu’l A`yân wa Anbâ’ Abnâ al-Zamân, ditahkik oleh Ihsan Abbas, vol. IV, Dar Shadir, Beirut, Libanon, hal. 392, Biografi no. 660
[3] Ibnu Manzhur, Lisânu’l `Arab, vol. IV, hal. 2401
[4] Zainuddin al-Iraqi, Fathu’l Mughîts bi Syarhi Alfiyati’l Hadîts, edisi Mahmud Rabi`, `Alamu’l Kutub, Kairo, Mesir, 1408 H/1988 M, hal. 7
[5] Ibid.
[6] Zainuddin al-Iraqi, al-Taqyîd wa’l  Îdhâh li mâ Uthliqa wa Ughliqa min Kitâb Ibn al-Shalâh, edisi Usamah Khayyath, vol. I, Dâru’l Basyâ’ir al-Islâmiyyah, Beirut, Libanon, cet. III, 1432 H/2011 M, hal. 217
[7] Jalaluddin al-Suyuthi, Tadrîb al-Râwi fî Syarh Taqrîb al-Nawawi, edisi Mazin al-Sirsawi, vol. I, Dâr Ibnu’l Jauzi, Riyadh, Arab Saudi, cet. I, 1431 H, hal. 115
[8] Adil dan Dhabith adalah kedua istilah yang berbeda. Adil biasa digunakan untuk penilaian sisi keagamaan, sedangkan dhabt biasa digunakan untuk menilai kualitas hafalan seorang rawi. Gabungan antara dua sifat tersebut disebut tsiqah. Hanya saja dalam penggunaannya, tsiqah sering digantikan dengan adil. Baik adil sisi agama maupun ‘adil’ sisi hafalan. Kesimpulannya, adil berarti penilaian positif kredibilitas seorang rawi. Lihat: Abdul Muhdi Abdul Qadir.....
[9] Jalaluddin al-Suyuthi, Op. Cit., hal. 115
[10] Ibn al-Shalah, Muqaddimah, edisi Aisyah Abdurrahman (Bin al-Syathi`), Dâr al-Ma`rifah, Kairo, Mesir, 1411 H/1990 M, hal. 151
[11] Jalaluddin al-Suyuthi, Op. Cit., hal. 122
[12] Hadis yang tidak disebutkan akhir sanadnya
[13] Hadis yang terpotong sanadnya, minimal satu orang rawi di generasi manapun
[14] Hadis yang terpotong sanadnya dua orang rawi secara berurutan
[15] Hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah namun bertentangan dengan hadis lain yangdiriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah
[16] Ibn al-Shalah, Op. Cit., hal. 152
[17] Profesor Hadis dan Ilmu-Ilmunya Universitas al-Azhar, Kairo. Disampaikan ketika menjelaskan kitab Tadrîb al-Râwi di Jami` al-Azhar.
[18] Hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw.
[19] Lihat definisi hadis mu`allal menurut Ibnu al-Shalah.
[20] Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Nukat `alâ Kitâb Ibni al-Shalâh, edisi Mahmud Rabi`, vol. I, Dâr al-Rayyah, Riyadh, Saudi Arabia, cet. IV, 1417 H, hal. 236
[21] Zainuddin al-Iraqi, Op. Cit., hal. 218
[22] Lihat: Ibnu Hajar al-Asqalani, Nuzhat al-Nazhar fî Syarh Nukhbati’l Fikr fî Mushthalah Ahli’l Âtsâr, Dâr al-Salâm, Kairo, Mesir, cet. I,1427 H/ 2006 M, hal. 19