أهلا و سهلا

Selamat Datang | Dua puluh tahun aku menyelami dunia, itu sangat membantuku dalam memahami apa yang Tuhanku inginkan dariku untuk kukerjakan (al-Syafi`i) | Sama-sama berbuat, hanya yang tanpa ilmu lebih banyak MERUSAK-nya daripada membangun-nya (Hasan Bashri)| Mohon masukan...

Monday, August 5, 2013

Menjadi Pakar Hadis dari al-Azhar



Oleh : Musa Al-Azhar, Lc.
Pembukaan

Segala puji bagi Allah Swt. yang kita tidak akan bisa mensyukuri nikmat-Nya tanpa nikmat dari-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad Saw. beserta para keluarga, sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.

Kalau sudah pesimis, mungkin tidak akan balik lagi ke Kairo untuk lanjut s2. Berbagai cerita tentang tingkat kesulitan dan kegagalan yang tinggi di s2 al-Azhar selalu terdengar dan minta diperdengarkan dari para senior. Kalau hanya sekedar nekat, tentu akan ada pertimbangan ‘menghabiskan umur’. Di sisi lain, iming-iming kualitas dan kepakaran dari sistem pembinaan di tingkat magister dan seterusnya datang silih berganti. Mulai dari perkataan seorang dosen di kuliah, “Bukan Azhary namanya kalau belum pernah belajar di magister-nya al-Azhar”, sampai kepada bukti-bukti riil betapa luas dan dalamnya ilmu yang dimiliki oleh ulama alumni program doktoral al-Azhar. Minimal bisa tercermin dari para guru yang mengajar selama s1 baik di bangku kuliah, tempat talaqi, maupun di majelis-majelis ilmu lain. Atau dari karya-karya inovatif dan spektakuler para ulama al-Azhar dalam berkhidmah terhadap al-Quran dan Sunah, sumber hukum Islam. Belum lagi perjuangan para ulama al-Azhar kaliber dunia dalam menegakkan syariat Allah. Berbenturan secara fisik maupun dalam hal membendung berbagai macam aliran yang ingin menggerogoti aqidah umat Islam seperti sekularisme, materialisme, dan sebagainya.

Al-Azhar memang terkenal sebagai universitas tertua di dunia (tertua kedua setelah Universitas Qairawan). Tua tidak terkesan usang apabila dipandang dengan kacamata orang zuhud. Orang zuhud selalu melihat orang yang lebih tua dari sisi sudah sebanyak apa dia berkarya, sebaliknya orang yang lebih muda selalu dipandang dari sisi, sedikitnya kesalahan yang ia lakukan. Artinya, sudah lebih dari 1000 tahun al-Azhar mencerahkan dunia melalui cahaya al-Quran. Bahkan ketika peradaban Barat masih berada dalam fase the Dark Ages. Al-Azhar tidak berhenti melahirkan para ulama. Lebih dari 100 tahun yang lalu, al-Azhar jelas sudah berumur 800-an tahun dan jelas layak di bilang tua. Tapi masih bisa melahirkan ulama seperti Muhammad Abduh, Rifa`at Thahthawi, Muhammad Abdullah Darraz, sampai Yusuf al-Qaradhawi.

Yang kedua masalah spesialisasi. Sebenarnya mau jadi ulama bidang apa? Spesialisasi (al-Takhashshush) memang menjadi tuntutan zaman. Tapi kalau berbicara keulamaan, terkadang ada ‘tuntutan-tuntutan’ yang membuat seorang ulama juga harus ‘belajar yang lain.’ Ambil contoh, seorang pakar hadis, ketika hendak menyimpulkan hukum dari hadis-hadis yang sudah susah payah ia munculkan hukumnya, sahih, hasan, atau dhaif, tidak bisa seenaknya dimaknai. Haruslah melalui ‘metode’ tertentu. Mulai dari pemahaman bahasa (atau yang mungkin populer di rumah dengan istilah nahwiyah) karena Rasulullah Saw. itu penutur bahasa Arab, dan Kanjeng Nabi adalah orang yang paling fasih sedunia. Kata Prof. DR. Ali Jum’ah[1] ketika mengajarkan kitab al-Tamhîd[2] karya Jamaluddin al-Isnawi (wafat 772 H), “Rasulullah Saw. itu mengetahui seluruh kata bahasa Arab”. Maka untuk memahami hadis gerbangnya adalah kaidah bahasa Arab, mulai dari nahwu, sharaf, balaghah, dan cabang ilmu bahasa Arab lainnya.

Kemudian, apakah hadis itu berbicara sesuatu yang umum atau khusus. Kalau umum, apakah yang dimaksud juga umum atau khusus? Selain itu apakah hadis itu mansûkh[3] atau tidak? Apa latar belakang hadis itu diucapkan (Asbâbu’l Wurûd)? Dan pertanyaan lainnya. Singkat cerita, ‘metode’ itu dirumuskan melalui proses panjang. Yang semula tidak dibukukan, hanya berada di dalam otak sahabat, kemudian diajarkan ke murid-muridnya, tabi’in, yang mana juga mengajarkan kepada muridnya dengan ketersambungan sanad[4]. Sampai di masa Imam al-Syafi`i (ulama salaf yang namanya paling populer di Indonesia). Beliaulah manusia pertama yang tercatat membukukan ‘metode penyimpulan hukum dari teks al-Quran dan hadis’ yang dikenal dengan ilmu usul fikih. dengan kitabnya al-Risalah.[5]

Intinya, spesialisasi itu merupakan sebuah titik tolak, tapi banyak ilmu yang harus dikuasai oleh para ulama, efek dari ‘tuntutan-tuntutan’ di atas. Fakta sudah membuktikan. Imam al-Bukhari (256 H) misalnya. Orang mengenal ia sebagai ahli hadis terkenal dengan kitabnya al-Jâmi` al-Shahîh. Tapi beliau juga seorang ahli fikih. Kecerdasan fikih beliau terletak dalam menempatkan hadis-hadis sesuai bab dan pembahasannya dalam kitab tersebut. Selain itu, beliau juga cerdas mengambil faidah fikih sekecil apapun dari sebuah hadis. Jangan heran, hadis yang bercerita tentang seseorang yang dibetulkan salatnya oleh Rasulullah Saw. juga tercantum di Bab Menjawab Salam, karena dalam hadis itu ada sedikit cerita bahwa orang tersebut mengucap salam kepada Rasulullah Saw. sebelum ia salat.

Selain dikenal sebagai ahli hadis, beliau juga seorang mujtahid, bahkan mujtahid yang mutlak (independen). Banyak ulama yang protes kepada Tajuddin al-Subki karena beliau memasukkan Imam al-Bukhari kedalam Thabaqât al-Syâfi`iyyah (Semacam daftar ulama mazhab Syafi`i), al-Bukhari sudah layak dianggap mujtahid mutlak.[6] Artinya, beliau memiliki kemampuan untuk menyimpulkan hukum tanpa perlu mengikut metode ulama lain dalam penyimpulan hukum.

Penah dengar Tafsîru’l Jalâlain? Salah satu penulisnya adalah Jalaluddin al-Suyuthi (911 H) asal Asyuth, Mesir. Apa sih yang tidak ditulis oleh al-Suyuthi? Beberapa disiplin keilmuan Islam, salah satu buku pedoman utamanya ditulis oleh al-Suyuthi. Dalam ilmu hadis ada Tadrîb al-Râwi, beliau juga menyusun al-Jâmi` al-Kabîr, yang awalnya dimaksudkan untuk menghimpun seluruh hadis Nabi., dalam ilmu al-Quran ada al-Itqân fî `Ulûmi’l Qur’ân, dalam qawaid fiqhiyyah ada al-Aysbâh wa al-Nâzha’ir, bahkan tentang gempa bumi beliau menulis Kasyf al-Shalshalah `an Washf al-Zilzalah. Betapa luas dan mendalam ilmunya. Spesialis memang populer, tapi ensiklopedis suka tidak suka jadi tuntutan.

Mungkin terkesan utopia kalau membicarakan ulama dulu, terkesan salaf. Padahal al-Suyuthi termasuk yang muta’akhhirîn. Di abad 21 ada Syeikh Yusuf al-Qaradhawi juga tanggap dengan persoalan umat. Bukan sekedar tanggap dengan ikut demo, tapi juga menyajikan solusinya dari perspektif Islam via karya-karyanya? Apa saja? Baca sendiri..

Kembali ke masalah pesimis-optimis di atas, berarti dapat disimpulkan bahwa saya masih optimis. Bukan optimisnya orang nekat, tapi optimis karena jalannya sudah tahu setelah mencari tahu. Tinggal usaha, doa, dan tawakkal.

Apa Hadis dan Ilmu Hadis itu?

Semua cabang keilmuan Islam tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masa awal sahabat. Konsekuensi dari Man arâdahumâ (al-Dunyâ wa’l Âkhirah) fa`alaihi bi’l `Ilm adalah dibukanya kajian-kajian yang bertujuan untuk mencapai pemahaman yang utuh dari al-Quran dan Sunah. Kalau ditarik ke masa selanjutnya, kajian-kajian inilah yang menjadi cikal-bakal universitas-universitas Islam besar dalam sejarah peradaban Islam. Al-Nizhamiyyah tempat mengajarnya Imam al-Ghazali (505 H), al-Asyrafiyyah tempat mengajar Ibnu Shalah[7] (643 H), Zaituniyyah di Tunisia yang merupakan universitas tertua di dunia yang masih eksis hingga sekarang, Umawiyyah, dan al-Azhar.

Ada dua buah ilmu yang murni lahir dari rahim keilmuan Islam. Pertama, usul fikih sebagai metode yang digunakan para ulama dalam menyimpulkan hukum dari al-Quran dan Sunah. Usul fikih sebenarnya sangat terkait dengan ilmu bahasa Arab. Karena, penyimpulan hukum berawal dari pemahaman terhadap teks syariat (al-Quran dan Sunah) yang berbahasa Arab, kemudian diteliti untuk kasus apakah teks itu ditujukan. Kedua, ilmu hadis. Tugasnya adalah meneliti apakah sebuah teks syariat (hadis misalnya) benar-benar bisa dinisbatkan kepada sumbernya? Ilmu hadis meneliti kredibilitas (tsiqah) para perawi hadis, ketersambungan jalur transmisi hadis (sanad), kemudian menyingkap kesalahan (`illah) yang terdapat dalam sanad ataupun teks hadis. Hal terakhir ini membentengi hadis dari kesalahan yang berasal dari faktor manusiawi. Karena seorang ulama (rawi) tetaplah manusia yang tidak luput dari salah dan lupa. Kesalahan tersebut didapat dari perbedaan penyebutan sanad atau matan seorang perawi tunggal dengan sanad dan matan yang didapat dari jalur lain.

Sanad inilah yang merupakan senjata umat Islam dalam hal otentisitas ajaran. Kesaktian sanad masih berlaku sampai sekarang.Contoh kasus, ketika ada seseorang yang berbicara agama atau menyebarkan sebuah ilmu agama yang kita pandang baru karena keterbatasan ilmu kita. Tanyakan saja bersambung ke siapa sanadnya? Simpelnya, siapa gurunya? Siapa gurunya gurunya? Dan seterusnya.

Sebenarnya, masa periwayatan hadis sudah berhenti di abad kelima hirjiyah. Adapun proses periwayatan yang kita jumpai di zaman sekarang, lebih kepada pelestarian sanad atau ijazah (rekomendasi) keilmuan tertentu. Misalnya, sanad kitab fikih mazhab Syafi`i al-Majmu yang bersambung kepada penulisnya, Imam Nawawi. Kitab-kitab hadis juga sudah dibukukan. Jadi, tugas pelajar hadis adalah menguasai ilmu yang dulu dimiliki para ulama untuk membedakan apakah sebuah hadis dihukumi sahih, hasan, atau dhaif. Minimal, karena studi hadis sangat erat dengan studi pustaka mengingat segalanya sudah dibukukan oleh para ulama, seorang pelajar dapat memanfaatkan kitab-kitab hadis dan ilmu hadis yang ditulis oleh para ulama, yang jumlahnya ribuan itu.

Belajar Hadis di al-Azhar?

Mungkin ada yang bertanya? Apakah prospek (kita berbicara kepakaran, bukan profesi) belajar hadis di al-Azhar? Memangnya al-Azhar itu tempat belajar hadis yang ideal? Al-Azhar kan tidak pernah melahirkan ahli hadis sekelas Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani? Kenapa tidak di tempat A atau B saja? Ingat, hadis tidak beredar di satu tempat saja. Pada masa khalifah Utsman, para sahabat diijinkan menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk menyebarkan agama Islam yang juga berarti menyebarkan al-Quran dan hadis. Sekali lagi, mereka pun punya murid yang juga punya murid lagi dan seterusnya. Sederhananya, coba lihat Kutub al-Sittah[8], semua penulisnya berasal dari Asia tengah, daerah tan-tan. Seorang pelajar hadis itu harus melakukan Rihlah fi Thalabi’l `Ilm. Bahkan Khathib Baghdadi, seorang ahli hadis dari Irak menulis buku khusus tentang hal itu. Lihat juga di buku-buku biografi ulama, hampir semua pernah berkeliling dunia.[9] Ada sebuah keinginan pribadi untuk berkeliling, kalau sekarang ya belajar di tanah haramain, juga India yang ternyata produktif soal hadis. Tapi itu nanti, sekarang lolos tamhidi dulu.

Kembali ke al-Azhar, apa khidmah al-Azhar terhadap hadis? Dr. Usamah Sayyid al-Azhary, seorang ulama hadis muda al-Azhar mencatat ada 8[10] peran al-Azhar dalam bidang hadis. Dengan sedikit editing, dipaparkan secara singkat:
1.      Memberi penjelasan (syarah) terhadap kitab-kitab hadis. Ketinggian bahasa (maklum, Rasulullah Saw. adalah manusia yang paling fasih), sasaran, dan tujuan sebuah hadis kadang sulit digapai, kecuali oleh para ulama. Oleh karenanya, dibutuhkan kitab-kitab yang menjelaskan matan-matan hadis tersebut. Metode penjelasan itulah yang disebut Syarah. Misalnya Shahih Muslim, selama ini mungkin kita hanya mengenal syarah-nya Imam al-Nawawi. Tetapi Prof. DR. Musa Syahin Lasyin dari al-Azhar juga mensyarahnya dan diberi judul Fathul Mun`im. Shahih Bukhari yang pernah disyarah oleh Ibnu Hajar al-`Asqlani  dengan Fathul Bâri juga disyarah oleh Prof. DR. Muhammad Abu Syahbah (pernah mengajar di Universitas Ummul Qura), dan lain-lain.
2.      Ilmu Mushtalah Hadis. Meskipun para ulama mutaqaddimin sudah menyusun berbagai kitab mustolah hadis, tapi tinta ulama terus mengalir. Ada yang mensyarah, meringkas, menjadikan bait-bait syair, menyusun ulang, maupun mengkaji ulang kajian mustolah para ulama mutaqadimin. Ulama hadis al-Azhar juga produktif menyusun kitab mustalah hadis (yang juga dikenal dengan ilmu hadis). Diantaranya Syekh Muhammad al-Samahi dengan al-Manhaj al-Hadits fi Ulumi`l Hadis, kemudian al-Wasith fi Ulumi’l Hadis karya Muhammad Abu Syahbah. Nuruddin Itr (ulama hadis asal Syiria) dengan Manhaj Naqd fi Ulumi’l Hadis juga seorang alumni al-Azhar.
3.      Menghidupkan ilmu Manâhiju’l Muhadditsîn (metodologi ulama hadis) yang sempat redup dari peredaran keilmuan Islam. Dalam kajian hadis, tentunya sangat urgen posisi kajian mengenai metode kritik hadis, penyusunan kitab, dan sebagainya oleh para ulama hadis. Para ulama al-Azhar melihat celah ini kemudian berkhidmah dengan tintanya, seperti Muhammad Abu Zahw yang menulis al-Hadîts wa’l Muhadditsûn.
4.      Menyusun metode takhrij hadis (cara menisbatkan sebuah hadis kepada kitab-kitab hadis plus mengumpulkan perkataan para ulama mengenai hadis tersebut. Ilmu ini merupakan sentuhan akhir dalam kajian hadis dan ilmu hadis). Syekh Abdul Muhdi bin Abdul Qadir, seorang pakar hadis, dosen takhrij saya tingkat IV memaparkan bahwa, dulu ilmu takhrij hadis tidak ada buku pedomannya. Kemampuan takhrij langsung didapat dari talaqqi dengan guru. Padahal, dalam menyusun kitab hadis maupun kitab kunci takhrij hadis, para ulama memiliki karakter. Misalnya, menyusun berdasarkan urutan huruf hijaiyah, urutan sahabat, tema, dan sebagainya. Hal inilah yang menggerakkan Syekh Abdul Muhdi yang ketika itu masih s2 untuk menulis buku pedoman takhrij, kemudian menginspirasi yang lain. Diikuti oleh muridnya Syekh Ridha Zakaria.
5.      Majelis pembacaan kitab hadis dan ijazah sanad. Meskipun sanad hadis kepada Rasulullah Saw. sudah dapat dikatakan berhenti di kitab-kitab para ulama seperi Imam al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, dan lain-lain, tapi sanad kepada para ulama penulis kitab tersebut masih dapat dilestarikan. Amanah ilmiah inilah yang terus dilestarikan oleh para ulama. Di antaranya kebanggan tanah air,  Syekh Yasin al-Faddani (ulama Padang yang pindah ke Makkah) yang bergelar Musnid al-Dunya. Dari beliau, banyak sanad para ulama kepada kitab hadis yang enam misalnya, tersambung. Usaha lain yang dilakukan oleh para ulama misalnya Syekh Hasunah al-Nawawi (bukan Imam al-Nawawi penulis al-Arba`în atau pensyarah shahih muslim). Beliau meneliti Shahih Bukhari bersama 31 ulama lain, kemudian diterbitkan dan terkenal sebagai cetakan Sultaniyah, yang merupakan naskah ter-sahih dari Shahih Bukhari.
6.      Melanjutkan kajian hadis, misalnya di bidang penilaian sahih atau dha`if sebuah hadis. Meskipun sebagian besar hadis sudah dihukumi,bukan berarti proyek sudah habis. Misalnya Syekh Murtadha al-Zabidi yang menulis Ithâf al-Sâdat al-Muttaqîn yang merupakan takhrij hadis-hadis kitab Ihyâ’ Ulûmiddin karya Imam al-Ghazali yang banyak dibicarakan orang mengenai kesahihan hadis-hadis di dalamnya. Melengkapi apa yang pernah dilakukan Imam al-Iraqi terhadap kitab yang sama. Di antara ulama hadis yang ahli akan hal ini adalah Syeikh Ahmad Syakir, Syekh Abdullah Shiddiq al-Ghumari, dan Syekh Ahmad Ma`bid Abdul Karim.
7.      Menyusun kitab-kitab yang menghimpun hadis. Seperti Syekh Manshur Ali Nashif yang menyusun ulang secara tematik kitab hadis yang enam kemudian diberi nama al-Tâj al-Jâmi` li’l Ushûl fî Ahâdîts al-Rasûl dan lain-lain.
8.      Mentahkik kitab hadis dan ilmu hadis. Sebelum mengenal percetakan, para ulama menulis kitab dengan tangannya atau mendikte kepada muridnya. Naskah-naskah (manuskrip) tersebut dilahirkan kembali dalam bentuk buku yang kita kenal sekarang ini setelah melakukan tahkik (filologi). Misalnya naskah Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari yang ditahkik oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, Tadrib al-Rawi yang ditahkik oleh Syekh Abdul Wahab Abdul Lathif, dan sebagainya.

Selanjutnya Bagaimana?
Ok deh, sudah cukup berpanjang katanya. Sekarang mengenai rencana pribadi untuk lulus dari al-Azhar. Sebelumnya, prinsip yang harus dipegang adalah doa, ikhtiyar dan tawakkal `alalLâh. Maksudnya, setelah berdoa menyatakan diri pengen menjadi ulama hadis dari al-Azhar kemudian (seperti yang diajarkan ulama al-Azhar, tepatnya Prof. DR. Marwan Syahin, dosen sirah nabawiyah tingkat empat kemarin) sebagai manusia, meskipun takdir sudah diketahui Allah, tapi diperintahkan untuk ‘menjalani sebab’. Kalau mau lulus dari al-Azhar ya harus belajar dengan prinsip: Keras (segera bangkit dari setiap leha-leha dan tidak kenal lelah), cerdas (belajar efektif dan efisien=>Bab ini yang banyak dibahas kali ini), dan ikhlas (orientasi ridha Allah). 

Secara umum, ada 3 (tiga) kegiatan besar yang akan dijalani selama beberapa tahun ini (ditargetkan tamhidi 2 tahun bismilLah). Diurutkan sesuai prioritas:

A.    Belajar dan LULUS dari Tamhidi al-Azhar

Sedikit cerita, pendidikan magister di al-Azhar dibagi menjadi 3. Tamhidi (pembekalan teori yang secara formal dan lancar ditempuh selama dua tahun), mencari judul tesis, kemudian menulis tesis plus ujiannya. Sekarang kita bicara poin pertama. Beda dengan s1 yang ujiannya setahun dua kali, kalau s2 hanya sekali untuk semua pelajaran. Tepatnya ada di bulan Juli setiap tahun setelah s1 selesai ujian. Ada ujian tulis, kalau lolos masuk ujian lisan. Kalau tidak lulus berapa madah pun, termasuk satu, masih ada kesempatan (gelombang) kedua (al-Daur al-Tsâni) satu atau dua bulan setelah al-Daur al-Awwal tadi. Kalau masih tidak lulus lagi, tidak naik kelas kemudian mengulang proses yang sama, kalau na`udzubilLâhi min dzâlik gagal lagi ya MAFSHUL alias dropout. (Peraturan ini sudah berubah menjadi sistem manqul, selama tidak rosib lebih dari 2 madah, maka hanya mengulang madah yang rasib)

Tahun ini yang diujikan 10 pelajaran[11] yang sudah diajarkan sejak sekarang. Muhadharah sudah mulai untuk beberapa madah. Ketika tulisan ini dibuat, sedang libur karena s1 ujian. Masuk lagi muhadarah efektif mungkin Februari sampai nanti berhenti Mei, lima bulan saja.

1.      Al-Quran
Materinya lima juz dari awal kalau tidak ada perubahan, bedanya di kuantitas soal. Kalau di s1 paling banyak empat soal dikerjakan dalam waktu dua jam, di s2 tujuh soal dengan waktu yang sama, jadi ya nggak ada waktu buat mikir, langsung jawab.
2.      English
Tingkat kesulitan bahasa Inggris di al-Azhar tidak tinggi. Tapi tetap tidak boleh meremehkan, ada kisah nyata. Seorang mahasiswa s2 syariah Islamiyah pernah ‘meremehkan’ bahasa Inggris, ternyata beliau tidak lolos di pelajaran bahasa Inggris SAJA. Ya tetap mengulang semua pelajaran.
3.      Takhrîj Hadis dan Studi Sanad
Bisa dibilang ini adalah ‘hasil’ dari ilmu hadis. Seseorang bisa mencari hadis tertentu yang sudah tersusun di kitab para ulama[12], kemudian bisa menerapkan metode ulama dalam menghukumi hadis tersebut.[13] Sedikit cerita, lulus tingkat 3 (s1) jurusan hadis Universitas al-Azhar, hanya dituntut untuk mengetahui sebuah hadis ada di kitab apa saja, tingkat 4 menukil perkataan ulama mengenai hukum hadis tersebut. Di s2 baru dibekali ilmunya para ulama untuk menghukumi hadis tersebut. Termasuk merajihkan satu dari beberapa pendapat ulama yang berbeda mengenai hukum sebuah hadis atau keadaan suatu rawi.

Pengajarnya adalah Prof. DR. Ahmad Ma`bid/Ma`bad Abdul Karim. Kata DR. Usamah Sayyid al-Azhari, beliau adalah gurunya para muhaddits dunia di zaman sekarang. Benar atau tidaknya, beliau sudah banyak makan asam garam dalam dunia hadis. Termasuk malang melintang mengajar di dunia Islam termasuk Universitas Muhammad Ibn Su`ud. Tidak heran, ketika muktamar hadis awal Februari lalu, dimana Syekh Ahmad Ma`bid menjadi ketua panitia, para ulama tidak segan menyatakan penghormatannya kepada beliau yang sangat tawadhu. Satu hal lagi, Syekh Ahmad Ma`bid adalah anggota Hai’ah Kibâru’l `Ulamâ’ (Dewan Ulama Besar) al-Azhar yang baru dihidupkan kembali beberapa waktu lalu. Bayangkan, satu hari beliau pernah izin tidak mengajar dengan alasan, "Ada rapat memilih mufti Mesir pengganti Syekh Ali Jum`ah yang habis masa tugasnya."


Prof. DR. Ahmad Ma’bid Abdul Karim



Mengajar Talaqqi Kitab Tadrib al-Rawi karya Imam al-Suyuthi di Masjid al-Azhar (beliau masih sangat sehat termasuk penglihatan, entah kenapa beliau pakai kacamata hitam di sini)



Target pencapaian[14]:
1)      Mengetahui sebanyak mungkin buku hadis dan buku-buku kunci takhrij hadis termasuk cara penggunaannya. Ada 4 seri buku pedoman takhrij dan menghukumi hadis karya ulama besar hadis al-Azhar, Prof. DR. Abdul Muhdi Abdul Qadir, tinggal dibaca, dipahami, dan dihafalkan daftar buku-buku di dalamnya.
2)      Takhrij via komputer.
3)      Menghimpun hasil para ulama hadis dalam menghukumi hadis, termasuk menyelesaikan persoalan ketika terjadi perbedaan.
Bahan:
1)      Nashb al-Râyah – al-Zaila`i. Meupakan kitab takhrij hadis-hadis yang terdapat dalam kitab fikih mazhab Hanafi al-Hidâyah fî Syarhi’l Bidâyah karya al-Marghainani.
2)      Al-`Ilal – Imam al-Daruquthni.
3)      Al-`Ilal al-Mutanâhiyah – Ibnu al-Jauzi.
4)      Pedoman Takhrij hadis karya Prof. DR. Abdul Muhdi (sudah punya)
5)      Pedoman Takhrij hadis karya murid Syekh Abdul Muhdi, Prof. DR. Ridha Zakaria (sudah punya)
6)      Al-Targhîb wa al-Tarhîb – al-Mundziri dan al-Mughni `an Hamli’l Asfâr – al-Iraqi

4.      `Ilal Hadis
`Ilal hadis adalah ilmu yang paling sulit dalam ilmu hadis. Betapa tidak? `Ilal adalah sebab tersembunyi dalam hadis yang bisa mencacatkan hadis yang awalnya dikira sahih. Secara garis besar, ilmu ini meneliti kesalahan manusiawi seorang rawi. Bisa diketahui dari berbagai cara seperti mengumpulkan berbagai jalur periwayatan sebuah hadis , dan sebagainya. `Ilal adalah ilmunya ulama mutaqaddimin (terdahulu), bukan kita yang muta’akhirin. Sedangkan yang dipelajari dalam ilmu ilal lebih banyak ke praktek melihat kecacatan-kecacatan tersembunyi dalam hadis, kalau teorinya dengan memahami metode ulama-ulama terdahulu dalam mencari `ilal tersebut. `Ilal adalah ilmu ulama abad ke-2 dan ke-3 hijriyah seperti Syu`bah bin al-Hajjaj (wafat 160 H), Yahya bin Sa`id al-Qaththan (198 H), Abu Hatim al-Razi (277 H), Imam al-Bukhari (256 H), Imam al-Tirmidzi (279 H), dan lain-lain. Paling belakangan ada Imam al-Daruquthni (385 H). Tugas ulama yang datang setelah beliau-beliau adalah memahami metode mereka dalam menemukan `ilal hadis. Oh ya, pengajarnya juga Syekh Ahmad Ma`bid.
Target Pencapaian:
1)      Definisi `ilal
2)      Pembagian `ilal (nampak dan tidak) termasuk contohnya (harus hafal)
3)      Pembagian `ilal menurut tempatnya (sanad, matan, atau keduanya) termasuk contoh yang harus dihafal
4)      Cara mengetahui ilal:
a.      Mengumpulkan seluruh jalur hadis
b.      Menentukan common link (Madâru’l Hadîts)
c.       Perbandingan rawi
d.      Memahami karakter madrasah (aliran) dalam kritik hadis
e.       Aplikasi mustolah hadis
f.        Memanfaatkan kitab-kitab khusus yang membahas `ilal secara teori dan praktek
5)      Macam-macam `ilal
Bahan:
1)      Al-`Ilal al-Shaghîr – Imam al-Tirmidzi, plus Syarah-nya karya ibnu Rajab al-Hanbali (sudah punya)
2)      Hadyu al-Sâri (Bab VIII)– Ibnu Hajar. Merupakan muqadimah dari Fathu’l Bâri Syarh Shahîhi’l Bukhâri (sudah punya)
3)      Al-Nukat `alâ Kitâb Ibn Shalâh (Bab al-Mu`al) – Ibnu Hajar (sudah punya)
4)      Tadrîb al-Râwi (Bab al-Mu`al) – Imam al-Suyuthi (sudah punya). Kitab ini ada talaqi mingguan-nya bersama Syekh Ahmad Ma`bid dan Syekh Mustofa Abu Imarah di Masjid al-Azhar.
5)      Al-`Ilal wa Ma`rifat al-Rijâl – Imam Ahmad bin Hanbal
6)      Al-`Ilal – Ibn al-Madini
7)      Al-Tamyîz – Imam Muslim
8)      Al-Muntakhab mina’l `Ilal li al-Khallâl – Ibn Qudamah
9)      Al-`Ilal – Ibn Abi Hatim
10)  Al-`Ilal – al-Daruquthni
11)  Al-Hadîts al-Ma`lûl; Qawâ`iduhu wa Dhawâbithuhu – DR. Hamzah al-Malibari (sudah punya)

5.      Al-Jarh wa al-Ta`dîl
Mempelajari metode ulama dalam menilai seorang rawi, apakah ia positif (al-Ta`dîl) atau negatif (al-Tajrîh). Kalau positif, ia diterima periwayatannya. Kalau negatif ada dua pilihan. Pertama, tertolak kalau negatifnya banget-banget (seperti dicurigai berdusta dan terlalu banyak salah & lupa). Kedua, kalau tidak banget-banget ya bisa diterima apabila diperkuat jalur lain. Seperti itu gambaran besarnya. Ilmu ini didapat dari banyak bergaul dengan buku-buku biografi para ulama. Oh ya, ini juga ilmunya ulama mutaqaddimin, bahkan Ibnu Sholah (645 H) yang menyusun kitab ilmu hadis pertama yang lengkap dan independen menyatakan bahwa manusia di zaman sekarang (zaman beliau) sudah tidak memiliki kemampuan untuk menilai langsung keadaan seorang rawi. Jelas, karena beda zaman dan proses periwayatan sudah selesai di abad ke 4 hijriyah. Jadi sekali lagi, kembali ke ilmunya ulama mutaqaddimin.

Ulama sekarang berperan besar merumuskan teori al-Jarh wa al-Ta`dil (J & T) dan memecahkan persoalan apabila ada perbedaan para ulama dalam menghukumi seorang rawi. Kaitannya dengan kuliah, alhamdulillah buku teori normatif sudah lama selesai dibaca. Tinggal menyesuaikan dengan muhadarah kemudian banyak praktek di bawah bimbingan Prof. DR. Muhammad al-Laban, insya4Wl.
Target pencapaian:
1)      Definisi J&T, sejarah perumusan, dasar pensyariatan J & T, dan perkembangan ilmu J&T
2)      Peringkat al-`Adâlah
3)      Peringkat al-Dhabth
4)      Literatur
5)      Perbedaan metode J&T para ulama; antara mutasyadid dan mutasahhil
6)      Pertentangan J&T
7)      Kaidah final J&T
8)      Kritik matan
Bahan:
            Kitab-kitab biografi para ulama plus kitab teori. 

6.      Hadis Tahlîli (Hadis Analitik)
Kupas tuntas hadis-hadis pilihan (ada sekitar 18 hadis) mulai dari takhrij, hukum, makna mufrodat, sampai fiqhul hadits-nya. Termasuk analisa mengapa seorang ulama menempatkan hadis di bab tertentu dalam kitabnya. Pelajaran ini termasuk yang paling sulit karena kuantitas dan kualitas materi. Diampu oleh Prof. DR. Mustofa Abu Imarah, yang sudah malang melintang di dunia hadis. Mulai dari menulis kitab, membimbing disertasi, mengajar di Saudi. Bahkan ulama hadis Saudi seperti Syekh Syarif Hatim al-Auni merasa bernostalgia ketika bertemu dengan gurunya di universitas dahulu. Sebenarnya sudah kenal dengan beliau sejak tingkat satu ketika talaqqi Muqaddimah Ibnu Shalah di depan al-Azhar. Beliau juga yang menguji ketika ujian lisan tingkat 4 kemarin dan ujian masuk s2. Alhamdulillah rutin menghadiri talaqqi kitab Tadrib al-Rawi dengan beliau di masjid al-Azhar. (Ternyata tahun ajaran 2012/2013 yang mengajar adalah DR. Ali Farahat)

Beliau terkenal dengan ketelitian, kedalaman analisa, serta penjelasan yang sangat jelas. Tentunya hal ini juga berlaku ketika ujian nanti.

7.      Tafsir Tahlîli (Tafsir Analitik)
Kurang lebih metodenya mirip dengan hadis tahlili. Di kurikulum hanya tertulis, “Bagi mahasiswa tamhidi 1 silahkan mempelajari tafsir Surat al-A`raf dan al-Taubah”. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, mengandalkan catatan muhadarah dari dosen Prof. DR. Abdul Fatah Abdul Ghani.
8.      Mustolah Hadis
Inilah pokok pembahasan ilmu hadis. Mempelajari istilah-istilah para ulama yang digunakan untuk menyebut keadaan hadis seperti sahih, hasan, dhaif, dan segala macamnya. Diampu oleh Prof. DR. Muhammad  Syarif. Yang menjadi buku pegangan adalah al-Nukat `alâ Kitâb Ibn Shalâh (2 jilid) karya Ibnu Hajar al-Asqalani. Merupakan catatan, tambahan, maupun kritik dari Ibnu Hajar terhadap catatan, tambahan, maupun kritik guru beliau, Imam al-`Iraqi, terhadap Muqaddimah Ibn Shalah yang merupakan induk dari hampir semua kitab hadis yang datang setelahnya. Bedanya dengan buku mustolah hadis lain yang kebanyakan berupa penjabaran istilah, al-Nukat lebih menitik beratkan kepada kajian istilah-istilah tersebut ketika dihadapkan pada ranah praktek. Hanya dijelaskan beberapa bab, sisanya silahkan baca di rumah. Alhamdulillah sudah khatam setengah buku kedua.
9.      Manâhiju’l Bahts (Metodologi Riset) bersama Prof. DR. Jalal Ajwah

10.  Hadis Maudhû`i (Hadis tematik)
Bedanya dengan hadis analitik, hadis tematik menitik beratkan pada suatu tema tertentu misalnya jual beli, jihad, sirah, tafsir, dan lain-lain kemudian mengkaji hadis-hadis yang berkaitan dengan tema tersebut. Bersama ahli hadis senior Mesir Prof. DR. Sa`ad Jawisy. Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat ramah, mudah mengeluarkan sanad, dan satu hal lagi, kata teman-teman kuliah, ternyata beliau punya menantu orang Indonesia.

B.  Belajar Hadis Informal
Kalau mendengar perjuangan ulama al-Azhar ketika mereka masih menjadi siswa, mereka tidak mencukupkan diri dengan kegiatan formal kuliah. Mereka juga mencari guru, kajian hadis, kitab, atau apapun yang bermanfaat bagi studi hadis mereka. Nasehat seorang senior juga demikian, intinya kalau ingin menjadi ahli hadis jangan nanggung. So...
1.      Majlis Pembacaan dan Ijazah kitab hadis yang enam, Muwaththa’ Imam Malik, Sunan al-Darimi, Muqaddimah Ibn al-Shalah, dan Tadzkirat al-Sâmi` wa’l Mutakallim fî Adâbi’l `Âlim wa’l Muta`allim karya Ibnu Jama`ah.
Majelis semacam ini tidak boleh ditinggalkan apalagi diremehkan seorang pelajar hadis. Meskipun ‘hanya’ membaca (lebih tepatnya menyimak syekh yang membaca khatam kitab-kitab di atas) kemudian mendapat ijazah sanad yang bersambung kepada Rasulullah Saw. tapi bagi seorang pelajar hadis sangat urgen. Meskipun tidak hafal seluruh hadis, setidaknya seorang pelajar hadis pernah membaca khatam kitab-kitab di atas (minimal kitab yang enam), harapannya ia punya sense letak sebuah hadis dalam sebuah kitab. Selain itu, kadang kitab-kitab hadis terkena persoalan pencetakan seperti salah kharakat dan sebagainya. Di majelis inilah hal-hal semacam itu dijelaskan.

Majelis yang diikuti adalah majelis Prof. DR. Ridha Zakaria, ulama hadis senior al-Azhar (dulu pernah mengajar takhrij dan studi sanad ketika tingkat III). Setiap hari Sabtu mulai pukul 8.30-maghrib (tapi kadang asar sudah selesai). Peserta awal hampir 200 orang, tapi setelah berjalan hampir dua bulan, satu per satu berguguran sampai tinggal seperempatnya.

Banyak hal yang didapat di sini, termasuk ilmu tentang kehidupan dan pengorbanan. Majelis ini diadakan di villa beliau di daerah Tajammu` Khâmis, New Cairo (Hay Asyir bablas terus). Villa tersebut memang belum 100 % jadi, tapi bagian basement sudah siap dan memang diperuntukkan bagi kajian hadis. Beliau mengorbankan banyak dana untuk membangun villa yang cukup mewah tersebut. Mulai dari uang pribadi, wakaf dari muhsinin, pinjaman, bahkan sampai, “Saya jual perhiasan putri-putri saya untuk ini.” Jadi, 100 pound Mesir yang kita bayarkan sebagai administrasi per bulan seolah tidak bisa dibandingkan dengan pengorbanan Duktur Ridha.

Satu hal yang menarik, orang dengan kadar keilmuan semacam Duktur Ridha mungkin kalau di tanah air sudah duduk manis menjadi pemateri. Tidak dengan para ulama al-Azhar. Ketika menjadi tuan rumah mereka tetap berlaku selayaknya tuan rumah. Dulu ketika Muktamar Hadis, Syekh Ahmad Ma`bad selaku ketua panitia berlalu lalang memastikan acara berjalan baik. Di majelis hadis ini, duktur Ridha dibantu asisten mudanya, Syekh Musthafa, melayani kami-kami yang hadir. Hari pertama, beliau sudah saya bikin repot dengan memberikan arahan via telpon kepada supir taxi yang membawa kami menemukan villa beliau. Beliau sendiri yang menjemput kami di luar pagar. Ketika prosesi pembukaan majelis, beliau tidak sungkan-sungkan mengatur tempat duduk tamu undangan seperti Prof. DR. Sa`ad Jawisy dan para muhsinin. Kegiatan seperti menghidangkan minuman, menyalakan kipas angin, mengatur kursi, dan mengecek sound system beliau kerjakan berlalu lalang sendiri. Toh kharismanya tidak hilang, malah menambah pancaran sinar tawadhu dari diri beliau. Duktur Ridha yang duduk tenang menjelaskan pelajaran takhrij hadis tingkat tiga di kuliah rasanya seperti menjadi orang lain, tapi itulah ulama di Mesir. Inspiratif ! Harus dicontoh !


2.      Talaqi
Rugi besar, orang yang pernah belajar di Mesir tapi tidak pernah merasakan talaqi di al-Azhar, meskipun terdaftar dan lulus sebagai mahasiswa al-Azhar. Talaqi dan kuliah adalah dua hal yang berbeda meskipun sama-sama menuntut ilmu. Di kuliah, otak dan jiwa mahasiswa ditata dan diarahkan cara berpikirnya agar tidak salah. Sekaligus diisi maklumat-maklumat. Sementara talaqqi, identik dengan spesialisasi dan kedalaman materi. Idealnya, kuliah dan talaqqi sama-sama dijalani. Kuliah saja, tidak ada satu kitab pun yang dikaji jelas kurang. Talaqqi saja, ibarat membeli banyak buku tapi tidak punya rak yang berkualitas untuk menampung.

Talaqqi yang rutin dihadiri sebenarnya dua, sama-sama kitab Tadrîb al-Râwi hanya beda pengajar. Hari Sabtu bersama Syekh Ahmad Ma`bid dan hari Senin bersama Syekh Mustofa Abu Imaroh. Berhubung hari Sabtu sudah terpakai untuk majelis hadis, so yang dioptimalkan hari Senin.

Selain itu, rencana hari Ahad ikut kajian Sahih Bukhari bersama Syekh Ahmad Thaha Rayyan, anggota Hai’ah Kibâru’l `Ulamâ. Di jeda waktu antara selesai tahfidz (ba`da zhuhur) dengan masuk kuliah (pukul 14.00). Selain itu, ingin juga talaqqi fikih dan aqidah, hanya belum ketemu waktu yang cocok).

C.     Tahfidz
Bismillah tawakkal ala4wl, mumpung di Mesir harus hafal al-Quran dan sudah disetorkan ke syekh yang bersanad. Karena bacaan al-Quran itu sebenarnya ditransfer dari lisan Rasulullah Saw. ke sahabat, kemudian ke tabi`in dan seterusnya sampai zaman sekarang. Al-Quran bukan reading text atau dengan bahasa lain, yang tertulis di mushaf itu adalah tulisan al-Quran. Cara membacanya, diajarkan dari lisan seorang syekh kepada muridnya. Tidak perlu heran dengan keragaman bacaan selama masih masuk kategori bacaan yang mutawatiroh.

Usut-punya usut, ternyata Mesir adalah produsen ulama qira’at meskipun buakn negeri tempat turunnya al-Quran. Konon, dua dari enam (atau delapan ya?) pakar qira’at dunia yang masih hidup sampai sekarang berasal dari Mesir. Diantara pakar qira’at Mesir ada Syekh Abdul Hakim Abdul Lathif yang masih mengisi simakan (istilahnya maqra’ah) di masjid al-Azhar, Syekh Isa al-Ma`sharaawy, dan lain-lain. Pusatnya ada di Universitas al-Azhar, Fakultas al-Quran di kota Thantha.

Setiap hari Ahad dan Kamis pukul 10.00 ngaji bersama Syekh Zaid di dekat Masjid Husein. Alhamdulillah ini tempat tahfidz paling cocok sejauh ini kalau dibandingkan dengan sebelumnya. Sekali nyetor minimal satu rubu` ditambah mengulang 3 rubu` yang sudah dihafal agar tidak lupa. Khusus hari Kamis, ditambah setoran hafalan kitab tajwid, Matan Tuhfatul Athfal karya Syekh Sulaiman al-Jamzuri dilanjutkan Matan al-Jazariyyah.

Penutup
Demikian deskripsi kegiatan dua tahun. Adapun kegiatan lain seperti menulis, ‘mengamati peristiwa dunia’, belajar bahasa asing lain, dan yang tidak ditinggalkan, belajar ilmu falak, belum waktunya dideskripsikan sedetail ini. Selain itu tulisan juga sudah terlalu panjang, ntar malah gak kebaca padahal harapannya kebaca semua. Meskipun yang terakhir ini suatu saat akan diceritakan.

Alâ kulli hâl, jazakumullah atas doa dan dukungan dari ayah, ibu, adek-adek, dan lingkungan di tanah air. Berharap untuk tidak berhenti berdoa

Kairo, 22 Desember 2012 (kata orang2 ini hari ibu, jadi ini hadiah buat ibu)


Musa Al Azhar, (yang sudah) Lc.


[1] Mufti Mesir, seorang pakar fikih dan usul fikih.
[2] Al-Tamhîd fî Takhrîji’l Furû` `ala’l Ushûl kitab Usul Fikih
[3] Hukumnya sudah digantikan dengan hukum yang datang belakangan
[4] Sanad kurang lebih artinya rangkaian rawi yang sampai kepada teks hadis.
[5] Lihat buku-buku yang berbicara masalah Târîkh al-Tasyrî` misalnya: Thaha Jabir al-`Alwani, Ushûlu’l Fiqh al-Islâmi, IIIT, Virginia, USA, cet. II, 1415 H/1995 M, hal. 43
[6] Muhammad Dhiyaurrahman al-A`zhami, Dirâsât fi’l Jarh wa al-Ta`dîl¸ Dâr al-Salâm, Riyadh, Saudi Arabia, cet. II, 1424 H, hal. 310
[7] Abu `Amr Ibn Shalah, ulama hadis terkenal dengan masterpiece-nya Muqaddimah atau Ma`rifat `Ulûmi’l Hadîts, kitab rujukan utama dalam bidang ilmu hadis, di dalamnya, beliau mengklasifikasikan ilmu hadis menjadi 65 cabang ilmu
[8] Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah (atau Muwaththa’ Imam Malik menurut sebagian ulama). Kitab-kitab hadis yang mu’tabar di kalangan umat Islam.
[9] Yang terkenal bukan pengelana adalah Imam Malik, yang setia belajar dan mengajar di Madinah.
[10] Delapan, seperti jumlah pintu surge, kata beliau
[11] Fakultas Ushuluddin jurusan hadis sepertinya yang paling banyak pelajaranna disbanding fakultas/jurusan lain
[12] Tidak hanya kitab yang enam lho...
[13] Karena bisa dibilang, menghukumi hadis itu proyek ulama terdahulu yang hampir semua sudah selesai.
[14] Kali ini dicantumkan target pencapaian dan bahan kuliah hasil terjemahan dari kurikulum yang memang dibagi kepada mahasiswa s2. Beda dengan s1 yang dibagi diktat, kalau s2 hanya dibagi beberapa lembar kertas kurikulum, bahannya langsung merujuk ke kitab ulama mutaqaddimin. Hanya satu dua yang memberi diktat.

Pendidikan Agama Ideal


Oleh: Musa Al Azhar, Lc.
Saya terkadang heran, di berbagai kesempatan setelah bercerita sana sini tentang al-Azhar dan keulamaan secara umum, masih mendapat pertanyaan,”Apa bedanya sekolah di al-Azhar dengan di tempat lain? Di Indonesia misalnya, juga ada beberapa sekolah agama?” Penanya jelas tidak bisa disalahkan. Bagaimanapun umat (terutama di tanah air) dalam pandangan saya saat ini mengalami ‘krisis pendidikan agama yang ideal’. Semangat beragama tinggi, namun porsi yang didapat belum tentu seperti seharusnya.

Idealnya, setelah orang belajar agama menjadi manusia yang tauhidi. Orientasi hidupnya adalah ridha Allah, yang mana hal ini tercermin dalam perbuatannya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi syariat. Perbuatan sehari-hari ini tentunya dipahami secara luas. Manusia tidak hanya bangun tidur ku terus mandi, makan, sekolah atau bekerja sampai tidur kembali. Manusia terkadang harus memimpin manusia lain. Manusia terkadang harus mengeksplorasi dan mengeksploitasi alam. Manusia terkadang harus menjalankan roda ekonomi. Bahkan terkadang, ia harus berbenturan dengan pemikiran yang diajukan manusia lain. Pemikiran ini dianggap sebagai sebuah terobosan baru yang menjadi solusi permasalahan hidup manusia, namun tidak semua sesuai syariat.

Intinya, belajar agama yang ideal itu, haruslah menunjang tiga tugas besar manusia di muka bumi. Pertama, beribadah kepada Allah. Kedua, memakmurkan bumi. Ketiga, menyucikan diri. Setelah ketiganya berjalan sukses, berarti ia telah menjadi hamba yang sukses.

Namun, kenyataan berkata lain. Sekali lagi akibat krisis pendidikan agama yang ideal itulah, banyak dijumpai kejanggalan. Mengapa orang belajar agama tugas memakmurkan buminya terbengkalai? Ia justru menjadi beban bagi orang lain. Mengapa setelah mempelajari Islam, justru muncul rasa ingin men-vonis sesat orang lain yang ternyata sama-sama Islam? Mengapa terkesan yang diajarkan dalam agama ini ritual ibadah khusus dan budi pekerti saja? Padahal manusia butuh menjalankan roda ekonomi, mengelola bumi, bahkan di zaman sekarang ini ia sering dituntut berinteraksi dengan orang lain yang tidak beriman, tapi menguasai sendi-sendi kehidupan.

Padahal bangunan keilmuan Islam bisa dibilang sudah sempurna dengan pintu ijtihad yang tetap terbuka bagi yang kompeten. Semua dimulai dari madrasah atau kajian yang diadakan oleh Rasulullah Saw. Mengajarkan Islam kepada para sahabat yang melanjutkan estafet pengajaran kepada tabi`in dan seterusnya. Dari madrasah-madrasah ini lahirlah para ulama. Mereka yang mengawal umat untuk hidup sesuai dengan tuntunan al-Quran dan Sunnah. 

Madrasah ini berkembang dan menyebar ke seluruh penjuru negeri Islam. Diawali dengan penyebaran sahabat di masa Khalifah Utsman ke berbagai wilayah, mereka juga ikut menyebarkan jaringan madrasah tersebut. Mulai dari jazirah Arab, Mesir, Irak, negeri Syam, bahkan sampai ke asia tengah dan afrika. Sehingga kebenaran tidak singgah di sekitar Ka`bah saja. Ajaran Islam bisa sampai ke berbagai belahan dunia. Madrasah ini selanjutnya menjadi universitas-universitas. Seperti al-Asyrafiyyah tempat Imam al-Ghazali mengajar, al-Nizhamiyyah tempat Ibnu al-Shalah mengajar, dan sebagainya (yang bisa jadi sama bahkan lebih besar dari Universitas al-Azhar). Tidak semua universitas bertahan sampai sekarang. Namun, ada beberapa universitas yang masih ditakdirkan untuk bertahan menjaga pengajaran Islam. Misalnya Qairawayn di Tunisa dan al-Azhar di Mesir.

Kembali ke pertanyaan tentang keistimewaan al-Azhar. DR. Usamah Sayyid Mahmud al-Azhari, seorang ulama muda al-Azhar, doktor di bidang hadis, dan diamanahi untuk  memimpin Maktab Risalah al-Azhar, semacam lembaga dakwah al-Azhar, menghimpun delapan keistimewaan al-Azhar dalam bukunya al-Ihyâ’ al-Kabîr li Ma`âlimi’l Manhaj al-Azharî al-Munîr.
 
Bukan berarti salah satu atau semua keistimewaan ini eksklusif dimiliki al-Azhar. Mengklaim hanya al-Azhar yang memiliki salah satu atau semua keistimewaan tersebut, sama saja mengklaim bahwa hanya al-Azhar yang mengajarkan Islam secara benar. Para ulama al-Azhar sendiri tidak pernah mengajarkan seperti itu, salah satu buktinya, mereka juga menjalin banyak kerjasama dengan ulama lain di Afrika, Saudi Arabia, negara-negara teluk, negeri Syam, Asia, bahkan Eropa dalam hal mengarahkan umat untuk hidup dengan cara Islam.

Semoga keistimewaan ini bisa jadi salah satu referensi atau minimal inspirasi untuk menanggulangi krisis pendidikan agama yang ideal. Bagi yang haus akan pendidikan agama yang ideal, silahkan cari dan terapkan hal-hal di bawah ini.

1.Ketersambungan Sanad

Apa itu sanad? Apa pentingnya? Sanad dalam ilmu hadis artinya rangkaian para perawi hadis. Namun, filosofinya lebih luas. Ia adalah proses pengajaran agama dari seorang guru kepada murid kemudian ada pengakuan bahwa sang murid juga sudah layak untuk mengajarkan ilmu tertentu dalam agama. Di dalam sanad juga ada sistem seleksi siapa saja yang berhak menyampaikan agama atau diterima penyampaiannya tentang agama.

Masa sahabat, ketika tidak ada orang berdusta, kehati-hatian dalam menerima hadis Rasulullah Saw. sudah ditegakkan. Barulah pada masa Ibnu Sirin (110 H), mulai ada seleksi ketat siapa saja yang riwayat hadisnya atau pengajarannya berhak diterima, karena sudah mulai banyak orang yang lemah dari segi intelektual dan muncul berbagai penyimpangan. Puncaknya adalah pembukuan seluruh hadis Rasulullah Saw. dan penulisan biografi para pengajar agama. Dilanjutkan dengan perumusan ilmu-ilmu keislaman dan dibukukan dalam kitab-kitab yang berjilid-jilid itu. Saat ini semua bisa diakses.

Pengajaran Islam tidak bisa dilepaskan dari rukun ilmu yang lima: guru, murid, kitab, metode/manhaj, dan lingkungan ilmiah. Hal ini sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah Saw. Bertindak sebagai guru adalah Rasulullah Saw. dengan murid para sahabat untuk mengkaji al-Quran dibantu dengan penjelasan Sunnah, ketika itu lingkungan ilmiah pun terjadi dengan interaksi tanya jawab, bergantian hadir, sampai penulisan al-Quran dan hadis.

Kelima hal ini berlangsung terus menerus. Al-Azhar sendiri juga melestarikan hal ini. Semua guru yang ada di al-Azhar pasti punya guru juga yang menjalani proses di atas, apabila diurutkan akan sampai kepada para ulama besar dalam bidangnya.

Ambil contoh: Mufti Mesir Ali Jum`ah pernah belajar hadis dan menerima riwayat Shahih al-Bukhari dari gurunya, Abdullah Shiddiq al-Ghumari, dari Abdul Hafizh al-Fasi, dari Syaikh Yusuf al-Suwaidi, dari Syekh Murtadla al-Zabidi, dari Muhammad Abdul Khaliq bin Abu Bakar al-Muzjaji, dari Sayyid Imaduddin Yahya bin Umar al-Husaini, dari Sayyid Abu Bakar al-Baththah, dari pamannya, Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Baththah, dari Sayyid Thahir bin al-Husain al-Ahdal, dari Wajihuddin Abdurrahman bin Ali al-Syaibani, dari Syamsuddin al-Sakhawi (ulama hadis terkenal, sezaman dengan Imam al-Suyuthi, penulis kitab Fathu’l Mughits), dari Ibnu Hajar al-Asqalani (ulama hadis terkenal, penulis syarah Shahih al-Bukhari Fathu’l Bâri, Bulûghu’l Marâm, dan lain-lain), dari al-Burhan Ibrahim bin Ahmad al-Tanukhi dari Abul Abbas Ahmad bin Abi Thalib, dari Abul Waqt Abdul Awwal bin Isa al-Harawi, dari Abul Hasan al-Dawudi, dari Abu Muhammad al-Sarakhsi, dari Abu Abdullah Muhammad bin Yusuf al-Firabri, dari Imam al-Bukhari yang meriwayatkan hadis dari berbagai jalur sampai kepada Rasulullah Saw., misalnya dari Adam bin Abi Iyas, dari Syu`bah bin al-Hajjaj, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah yang mendengar langsung dari Rasulullah Saw. hadis Shûmû liru’yatihi...dan lain-lain.

Tidak hanya itu, para ulama al-Azhar juga banyak yang pergi keluar Mesir untuk mencari ilmu. Misalnya Syekh Ahmad Ma`bad Abdul Karim, yang merupakan ulama hadis terhebat di dunia sekarang ini menurut beberapa ulama seperti Syekh Ridha Zakaria (saya ngaji hadis sama beliau hari Sabtu) dan Syekh Usamah al-Azhari. Syekh Ahmad Ma`bad, yang mengajar kami takhrij hadis dan ilal hadis, pernah berguru kepada ulama hadis kebanggaan nusantara, Syekh Yasin al-Faddani (Padang) di tanah haram dan menerima ijazah sanad dari beliau.

Demikianlah, tidak semua orang layak mengajarkan agama juga tidak semua orang bisa kita minta untuk mengajar agama. Agama diajarkan melalui bimbingan ulama, tidak asal download di internet, nonton tv, berguru dari orang yang tidak punya latar belakang pendidikan agama atau minimal pernah berguru kepada seorang ulama, sepintar apapun dia. Karena ilmu agama tidak hanya sekedar pengetahuan yang tinggal dihafal dari satu dua buku apalagi diterima dengan santai-santai, ia adalah satu bangunan keilmuan yang utuh. Kita tidak mungkin berobat kepada orang yang hanya membaca satu dua buku kesehatan kan?

Prakteknya tidak harus dengan meminta sertifikat ijazah dari semua orang yang akan kita timba ilmunya. Cukup dengan mengetahui latar belakang pengetahuan agama dari orang tersebut. Hikmahnya dapat dirangkum dengan nasehat Imam Ahmad bin Hanbal,”Bertaqwalah kepada Allah, dan lihat dari siapa anda belajar agama”.

2.Perhatian Terhadap Ilmu Alat

Apa bedanya generasi kita dengan generasi sahabat? Pertama, Generasi sahabat adalah orang-orang Arab tulen yang bisa berbahasa Arab. Mereka paham bahasa Arab dengan segala makna yang terkandung di dalamnya. Karena bahasa Arab tidak hanya soal memahami kata per kata kemudian kalimat per kalimat, ada perkataan yang sifatnya umum tapi yang dimaksud adalah hal yang khusus, ada perkataan yang beruba majaz dan hakekat (makna sebenarnya), dan lain-lain. Ada perbedaan makna ketika sebuah kalimat diawali dengan inna dengan yang tidak. Ada perbedaan penekanan ketika sebuah kalimat menggunakan jumlah ismiyah dibanding jumlah fi`liyah dan seterusnya. Kaidah-kaidah nahwu sharaf juga sudah tertanam dalam otak mereka.

Kedua, para sahabat semuanya `adil. Maksudnya beres urusan agamanya, tidak pernah menyengaja melakukan dosa besar dan membiasakan dosa kecil. Dari sinilah tidak ada kecurigaan sahabat pernah berdusta apalagi atas nama Rasulullah Saw. Sehingga kita yakin ketika para sahabat mengatakan ia pernah mendengar hadis Rasulullah Saw. tertentu berarti memang benar itu hadis Rasulullah Saw.

Ketiga, mereka hidup di masa turun wahyu. Mereka mengetahui mana ayat/hadis yang turun untuk kaum muslimin, mana yang ditujukan kepada orang kafir. Mana yang turun sebelum atau sesudah hijrah, di musim apa, bahkan di siang bolong atau di malam sunyi. Mana yang turun lebih dahulu, mana yang belakangan. Mana yang umum, mana yang mengkhususkan. Selain itu, kalau ada pertanyaan mereka tinggal sowan kepada Rasulullah Saw.

Pada masa Khalifah Umar, banyak orang a`jam (non-Arab) yang masuk Islam, hal ini jelas mempengaruhi proses pengajaran al-Quran dan hadis. Segala puji bagi Allah yang telah menyiapkan para ulama yang dibekali kemurnian hati dan kecerdasan, mereka luar biasa. Setelah melalukan istiqra’ alias menganalisa satu per satu ayat maupun hadis, mereka berhasil merumuskan ilmu-ilmu yang awalnya hanya ada di dalam otak para sahabat. Melalui proses talaqi turun-temurun (lihat keistimewaan pertama), mereka berhasil merumuskan patokan-patokan tertentu yang dapat digunakan untuk memahami al-Quran dan Sunnah kemudian menerapkannya dalam kehidupan. Ini diperuntukkan bagi kita semua yang jelas tidak memiliki keistimewaan sahabat di atas. Inilah yang dikenal dengan nama ilmu alat.

Ilmu-ilmu alat inilah yang harus dikuasai apabila seseorang ingin menempuh jalan sebagai seorang ulama. Bagi yang sudah menguasai, orang non-Arab sekalipun bisa menjadi ulama yang boleh menyimpulkan hukum dari al-Quran dan Sunnah. Sebaliknya, tanpa ilmu alat, mustahil. Bahkan apabila hanya mengandalkan bahasa Arab.

Setelah menganalisa perkata dan kalimat, proses masih berlanjut, karena sering terjadi beberapa kasus dimana bahasa semata tidak mampu menyelesaikan. Terkadang didapati bahwa sebuah ayat atau hadis terlihat bertentangan dengan hadis yang lainnya. Padahal yang satu adalah hal yang umum, yang lain mengkhususkan. Atau yang satu datang lebih awal, yang lain datang untuk menggantikan hukum ayat/hadis yang datang lebih dahulu, yang dalam istilah usul fikih dikenal dengan nama nâsikh-mansûkh. Kondisi semacam ini, dibutuhkan patokan tertentu yang selanjutnya disebut ilmu usul fikih. Tercatat, Imam al-Syafi`i-lah yang pertama kali merumuskan ilmu usul fikih dalam sebuah buku berjudul al-Risâlah.

Tidak semua hadis berhak dijadikan dasar sebuah amal, ada pula yang tidak layak. Bisa jadi karena ada keterputusan mata rantai informasi, perawinya ada yang lemah hafalannya, atau ada kecacatan. Persoalan ini diselesaikan dengan ilmu hadis.

Di al-Azhar, penguasaan terhadap ilmu alat sangat ditekankan. Di fakultas ushuluddin misalnya, anak tingkat satu yang oleh-oleh Indonesia-nya masih hangat di koper sudah disuguhi Tadrîb al-Râwi, kitab ilmu hadis karya Imam al-Suyuthi (911 H) meskipun cuma sampai pembahasan hadis hasan. Barulah misalnya ketika mengambil s2 hadis dilanjutkan dengan al-Nukat `alâ Kitâb Ibn al-Shalâh karya Ibnu Hajar (dua jilid) yang diajarkan beberapa bab, sisanya “Baca sendiri kemudian bulan Juli kita ujian seluruh kitab”. Anak fakultas syariah hidupnya di Mesir tidak bisa dilepaskan dari Nihâyat al-Sûl, kitab usul fikih karya al-Isnawi. Di masjid al-Azhar dan sekitarnya, puluhan talaqi kitab karangan para ulama diadakan, tergantung masing-masing penuntut ilmu, apakah ingin menjadi pelajar yang bersyukur?

Hikmah dari poin kedua, tentunya tidak semua orang menjadi ulama, belajar ilmu alat dan sebagainya. Allah sendiri tidak pernah menyuruh kaum muslimin untuk langsung merujuk kepada al-Quran atau hadis ketika ada masalah, namun menyerahkan persoalan kepada orang yang ulama yang kompeten memahami al-Quran dan Sunah. Simak Surah al-Nisa’ ayat 83 berikut:

وَإِذَا جَآءَهُمۡ أَمۡرٌ۬ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُواْ بِهِۦ‌ۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنۡہُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسۡتَنۢبِطُونَهُ ۥ مِنۡہُمۡ‌ۗ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡڪُمۡ وَرَحۡمَتُهُ ۥ لَٱتَّبَعۡتُمُ ٱلشَّيۡطَـٰنَ إِلَّا قَلِيلاً۬

Artinya: 83. dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

Bagian terpenting dari ayat di atas adalah, bertanya kepada mereka yang paham al-Quran dan Sunnah, bukan mencari-cari sendiri.

3.Memahami Maqashid Syariah (Tujuan Syariat)

Untuk apa kita mempelajari dan mengamalkan syariat? Untuk apa kita berjuang? Untuk apa kita membela kaum tertindas? Untuk apa kita memperbaiki sistem pemerintahan? Untuk apa kita meminta pendapat ulama? Atau pertanyaan yang lebih mendasar, dari mana kita berasal? Untuk apa kita hidup? Kemana kita kembali? Petanyaan-pertanyaan itu kadang perlu kita tanyakan kembali kepada diri masing-masing. Bisa juga bentuk pertanyaannya, mengapa Islam memerintahkan saya untuk beribadah? Mengapa harus amar makruf nahi munkar? Mengapa harus belajar? Dan lain-lain.

Berinteraksi dengan para ulama yang alim lagi ikhlas dan menguasai ilmu alat membuahkan pemahaman terhadap “Apa sih tujuan diturunkannya syariat?”. Agama ini diturunkan oleh Allah untuk merealisasikan penyembahan kepada-Nya, memakmurkan bumi-Nya, dan mensucikan diri manusia. Selain itu ada misi lain seperti menyampaikan hidayah, mewarisi tugas Nabi, membangun peradaban manusia yang Rabbani, dan orientasi hidup abadi di akhirat nanti. Juga menegakkan akhlak mulia dan melakukan pencerahan terhadap peradaban manusia, sehingga terwujudlah ISLAM RAHMATAN LI’L `ÂLAMÎN.

Orang yang memahami tujuan-tujuan ini akan menjadi pribadi yang bijaksana dan lapang dada. Ia menjadi ulama yang arahan-arahannya menjadi solusi bagi problem umat. Tidak justru menjadi teror bagi umat, yang fatwa-fatwanya justru memecah belah umat dan hanya memberikan beban sehingga Islam menjadi agama yang mengerikan dan dianggap sebagai sumber kemunduran umat. Intinya, ia menjadi orang yang mengarahkan untuk apa manusia hidup dan bagaimana seharusnya hidup. Bukan sekedar menyuruh-nyuruh untuk melakukan ritual-ritual tertentu.

4.Memahami Ayat al-Quran pada Tempatnya

Ketiga hal tersebut membuahkan pemahaman yang benar terhadap pedoman hidup kaum muslimin, al-Quran. Ia akan menempatkan ayat yang turun kepada orang kafir untuk orang kafir. Ayat yang turun bagi orang muslim akan diarahkan kepada orang muslim. 

Pernah dengan cerita tentang khawarij? Termasuk firqoh/aliran pertama yang muncul. Bahkan di masa Khalifah Ali Ra. Sekumpulan orang yang didominasi anak-anak muda yang semangat dalam beragama/berjihad. Sayang, semangat mereka tidak diimbangi kematangan berpikir. Karena menganggap Khalifah Ali tidak berhukum dengan al-Quran ketika mengadakan perdamaian dengan Muawiyah. Akhirnya mereka melakukan hal yang sebelumnya belum pernah dilakukan sahabat manapun. Mengkafirkan sesama muslim. Perlu diingat bahwa ketika itu sahabat seperti Abu Musa al-Asy`ari, Amru bin Ash, Abdullah bin Abbas, dan lain-lain masih hidup.

Golongan khawarij justru menyempal dari jama`ah kaum muslimin ketika itu atas dasar ijtihad yang hanya bermodal semangat. Mereka membuat bid`ah berupa mengkafirkan pelaku dosa besar. Padahal dalam prinsip ahlus sunnah, pelaku dosa besar tidaklah kafir, dosanya bisa diampuni dengan taubat nasuha, dan menjadi hak Allah untuk memasukkan ia ke surga atau neraka.

5.Menghormati Umat Nabi Muhammad Saw.

Pemahaman poin-poin diatas membuahkan sikap penghormatan terhadap umat akhir zaman, umat Nabi Muhammad Saw. Umat ini adalah umat ilmu, hidayah, kasih sayang, dan bertugas menyampaikan hidayah kepada manusia. Ia juga memiliki tugas untuk memakmurkan bumi. Umat yang mengarahkan manusia kepada Allah Swt. dengan segala macam potensi yang dimilikinya seperti ilmu, keindahan/seni, nilai-nilai, dan segala macam kemajuan di berbagai bidang.

Ia bukan umat teror dan anti kemajuan. Ia juga bukan umat yang anti dengan pembangunan peradaban. Karena ia menyadari betul apa tugasnya di muka bumi.

Syekh Usamah al-Azhari, ketika mengkaji hadis arba`in-nya Imam al-Nawawi pernah menjelaskan tentang keutamaan umat akhir zaman, umat Nabi Muhammad Saw. Umat ini adalah umat yang sempurna secara akal manusianya. Ia berbeda dengan umat-umat terdahulu (misalnya umat Nabi Musa As.) yang terpaku kepada materi, sehingga bahasa al-Quran yang turun adalah, “Udzkurû ni`matalLâh `alaikum”. (Ingatlah nikmat Allah kepada kalian). Berbeda dengan umat Muhammad yang lebih tinggi levelnya. Sehingga cukup dengan lafaz, “Fa’dzkurûnî”(Ingatlah Aku-Allah-ed).

Dalam pelajaran tafsir yang pernah saya terima, dijelaskan betapa manusia adalah makhluk yang luar biasa. Ia memiliki unsur bumi berupa tanah asal jasadnya diciptakan, dan unsur ‘langit’ yaitu ruh. Sehingga manusia adalah makhluk yang seimbang. Ia tidak seperti hewan yang hanya memiliki hawa nafsu, ia juga tidak seperti malaikat yang tidak memiliki ambisi. Sudah menjadi kehendak Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi. 

Karena keunggulan umat ini, maka Al-Azhar tidak pernah mengajarkan untuk sembarang menyesatkan, membid`ahkan, dan mengkafirkan orang apalagi dalam permasalah yang belum disepakati atau bukan merupakan konsensus ulama. Yang sering diajarkan oleh para guru adalah mengkritisi pendapat, bukan manusianya (mereka juga jarang ‘nyebut merk’). Tidak sembarang orang boleh divonis sesat, urusan ini Rasulullah Saw. pun mewanti-wanti. 

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِى مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Dari Abdullah bin Umar Ra.”Sesungguhnya Rasulullah Saw. berkata,’Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya ‘Hei kafir !’ maka (panggilan-red) itu akan kembali kepada salah satunya.”
Hadis ini sahih karena ada di Shahih al-Bukhari, di bagian Kitab al-Adab, Imam al-Bukhari memberi judul Bab “Barangsiapa yang mengkafirkan saudaranya tanpa takwil maka ia seperti yang ia panggil (kafir juga kan?-red)”.
Saat ini umat terpecah belah dengan saling memanggil dengan panggilan sesat, sekuler, kafir, fasiq, ahli bid`ah, dan sebagainya. Kalau memang vonis itu jatuh dari hasil ijtihad, maka memang perlu diikuti. Tapi bagaimana kalau vonis itu hanyalah opini yang disebarkan media? Karena mengangkat satu pendapat dari seorang ulama yang kebetulan berbeda dengan pendapat yang dia dianut. Kemudian dicap bertentangan dengan syariat, padahal masih berkutat pada masalah yang belum disepakati ulama.
6.Antusias dalam Membawa Hidayah

Di dunia ini, ada orang beriman ada pula yang kafir. Pertanyaannya, bagaimana sikap kaum muslimin terhadap orang kafir? Apakah selalu diperangi? Kenyataannya ada piagam Madinah yang pernah ditandatangani bersama kaum Yahudi. Apakah dibiarkan saja? Kenyataannya, mengapa ada perintah dakwah? Apakah dipaksa masuk Islam? Kenyataannya ada Lâ Ikrâha fi al-Dîn. Ternyata, umat Islam adalah umat hidayah. Hidayah yang berarti penjelasan, memberikan bukti, dan argumen atas kebenaran Islam. 

Dengan bekal kelima hal di atas, maka akan tertanam tanggung jawab bahwa pelajar al-Azhar haruslah menjadi penyampai hidayah kepada dunia. Dakwah al-Azhar jelas tidak terbatas di Mesir atau di negeri-negeri Islam saja, namun juga menjelajah Eropa, Amerika, dan belahan bumi lainnya. Al-Azhar juga mengirim duta-dutanya ke berbagai negara. Baik penduduk asli Mesir, maupun orang-orang asing yang dikirim ke al-Azhar, kemudian kembali lagi ke tanah air masing-masing untuk memberi peringatan kepada kaumnya agar mereka mendapat peringatan.

Untuk menunjang hal ini, maka satu hal yang wajib dimiliki oleh pelajar al-Azhar adalah pemahaman kehidupan (kenyataan hidup). Simaklah nasehat Imam al-Syafi`i:

أَقَمْتُ عِشْرِيْنَ سَنَةً أطْلُبُ أيَّام النَّاسِ و أَسْتَعِيْنُ بِذلك على الفِقْهِ
Artinya: “Selama 20 tahun, aku mempelajari kehidupan manusia, dan itu menolongku dalam memahami fikih.”

Tidak mungkin seorang ulama mampu mengarahkan manusia tanpa memahami manusia itu sendiri. Kongkretnya, selama saya belajar di fakultas ushuluddin, banyak diajarkan bagaimana memahami manusia. Hal ini tercermin dari berbagai pelajaran seperti Milal wa Nihal (perbandingan agama) yang mengkaji kepercayaan manusia sejak zaman dahulu kala, dimulai dari sebab kemunculannya kemudian inti alirannya, bahkan sampai ke hal-hal yang detail. Ada juga pelajaran filsafat dan aliran-aliran seperti sekularisme, materialisme, dan lain sebagainya yang mengkaji bagaimana manusia berpikir dan darimana ia menentukan standar kebenaran, sehingga ulama dapat mencari celah darimana ia harus menjelaskan inti ajaran al-Quran dan sunah, bukan malah terjerumus sendiri. 

Ada juga pelajaran kisah-kisah al-Quran. Ternyata, segala bentuk penyimpangan yang terjadi di zaman ini sudah pernah ada di zaman dahulu. Melalui kisah-kisah tersebut, ulama diajarkan bagaimana ia memahami dan menangani persoalan penyimpangan yang ada di zamannya. Misalnya, sistem ekonomi yang hancur sekarang ini ternyata pernah dilakukan oleh kaum Nabi Syu`aib. 

Ada juga pelajaran Manhaj Dakwah. Di dalamnya juga mempelajari berbagai karakter manusia dalam menerima hidayah. Misalnya orang yang sama sekali tidak pernah mengenal al-Quran, tentunya tidak akan mempan apabila langsung ditodong dengan ayat-ayat perintah beriman. Terkadang ia harus diajak berpikir masalah penciptaan untuk sampai kepada Sang Khaliq. Dan metode semacam ini juga banyak ditemukan dalam al-Quran, misalnya dalam Surah Nuh ayat 14 dan sekitarnya.

7.Bangunan Keilmuan yang Lengkap

Dalam berbagai debat kusir, sering orang mengklaim kebenaran sebuah teori hanya dengan mengatakan “Ini dalilnya!” Padahal, apakah dalil tersebut cocok untuk membenarkan teori tersebut? Selain itu, apakah orang tersebut kompeten untuk mengaitkan antara teori dan dalil? Contoh, kalau sekedar menyebut dalil, bisa saja seseorang mengatakan bahwa minum khamr itu boleh karena melihat ayat “Janganlah kamu mendekati solat dalam keadaan mabuk”. Ayat ini memang ada dalam al-Quran, namun hukumnya sudah mansukh dengan ayat pengharaman khamr. Hal ini tidak mungkin diketahui tanpa belajar usul fikih.

Oleh karenanya, al-Azhar selalu mengajarkan bahwa ilmu tidak hanya sekedar (1) dalil (al-Quran, Sunnah, Ijmak, Qiyas). Ia juga harus mencakup, bagaimana (2) metode menyimpulan sebuah hukum dari dalil itu. Selain itu, ada juga (3) standar kualifikasi orang yang berhak menyimpulkan hukum tersebut. Sekali lagi, ilmu tersusun dari tiga hal: Dalil, Metode menyimpulkan hukum dari dalil, dan Syarat orang yang berhak melakukan hal tersebut. Dengan kata lain, seorang ulama tidak hanya sekedar hafal dalil atau kitab, ia juga memahami metode bagaimana mengoptimalkan al-Quran dan Sunnah menjadi sebuah hukum yang bisa diamalkan oleh manusia dalam kehidupan, selain itu ia juga terlatih untuk hal tersebut.

8.Memanfaatkan Turats Secara Optimal

Turats (bacanya TUROTS) adalah warisan peradaban. Para ulama yang mengarahkan masyarakat sejak zaman sahabat sampai saat ini karya besarnya bukan sekedar bangunan batu yang menjadi museum di daerah-daerah kekuasaan Islam. Ia adalah bangunan keilmuan yang lengkap menjadi berbagai disiplin ilmu yang sangat mungkin untuk dikuasai. Dari segi dalil al-Quran misalnya, berapa banyak ulama yang menulis kitab tafsir yang membantu untuk memahami ayat, berapa banyak kitab tajwid dan ulama yang mengajarkan bagaimana membaca al-Quran sesuai dengan bagaimana ia diturunkan. Dalam hadis, urusan menghukumi hadis dengan sahih, hasan, dan dhaif bisa dibilang sudah selesai. Seluruh hadis juga sudah dibukukan. Bahkan untuk memahami hadis, dimudahkan dengan berbagai kitab syarah hadis.

Dari segi metode misalnya, ada ilmu tafsir/ilmu al-Quran sebagai patokan untuk memahami al-Quran. Untuk menyeleksi hadis dan para perawinya, sudah selesai dengan perumusan ilmu hadis. Dan lain sebagainya. 

Dari segi kualifikasi ulama, rasanya proses pengkaderan yang ada di madrasah/universitas Islam masih terus melahirkan ulama-ulama baru.

Kesemua hal tadi bisa dibilang sudah sempurna. Sampai ada ungkapan,”Apa sih yang masih belum dikerjakan ulama salaf?”. Umat Islam abad ke 15 Hijriyah/abad 21 Masehi boleh dibilang tinggal memanfaatkan hasil karya para ulama (turats) tersebut, untuk dipahami dan diterapkan sesuai dengan tuntutan di zamannya. Mujtahid zaman sekarang tugasnya bukan lagi merumuskan metode penyimpulan hukum dari al-Quran dan Sunnah karena hal itu sudah selesai oleh para ulama dahulu, melainkan mencari hukum persoalan yang baru muncul di zaman ini, itupun kaidahnya tetap menggunakan hasil rumusan ulama dahulu. 

Dalam bidang hadis misalnya, bisa dibilang tugas ulama hadis sekarang adalah memahami kitab. Karena semua hadis dan daftar perawi hadis lengkap dengan penilaiannya sudah terdaftar dalam kitab-kitab. Mungkin hanya memahami ulang kaidah ulama hadis klasik, mentarjih pendapat ulama yang bertentangan, bukan merumuskan hal baru.

Itulah turats, bangunan keilmuan Islam yang tidak bisa ditinggalkan siapapun yang ingin memahami Islam. Kapan masa penyusunan turats terakhir? Banyak yang bilang di abad ke-13, terakhir adalah Imam al-Syaukani (Mufti Mesir, Syekh Ali Jum`ah mengatakan bahwa generasi turats terakhir adalah Syekh Bajuri yang menulis Tuhfatul Murid Hasyiyah Jauharatut Tauhid). Setelah masa mereka, yang ada adalah memanfaatkan karya orang lama, dengan sedikit penyesuaian dalam hal penerapan dengan zaman yang ada. Tidak ada hal baru.

Hikmah dari poin ini adalah: Kita semua ingin membangun peradaban/memakmurkan bumi dengan cara Islam. Rasanya semua sepakat soal “kembali ke al-Quran dan Sunnah”. Tapi untuk memahami al-Quran dan Sunnah, dibutuhkan ‘kitab-kitab’ di atas. Simpelnya, ketika bermaksud mentadabburi al-Quran atau hadis, sangat ironis apabila tidak membuka kitab-kitab tafsir atau syarah hadis. Ketika mencari hukum persoalan tertentu, kitab fikih menyediakan semuanya. 

Tidak ada maksud merendahkan ulama mu`ashir (kontemporer), tapi kenyataannya yang selalu mereka (ulama kontemporer) nasehatkan dan programkan adalah ‘memahami turats’ atau dengan bahasa yang lebih populer ‘memahami ajaran Islam sesuai pemahaman salaf’. Nah, kedelapan hal inilah yang dimaksud dengan pemahaman cara salaf itu. Dan menurut Syekh Ali Jum`ah, saat ini adalah masanya membangun pemahaman bagi umat tentang ajaran agamanya.