أهلا و سهلا

Selamat Datang | Dua puluh tahun aku menyelami dunia, itu sangat membantuku dalam memahami apa yang Tuhanku inginkan dariku untuk kukerjakan (al-Syafi`i) | Sama-sama berbuat, hanya yang tanpa ilmu lebih banyak MERUSAK-nya daripada membangun-nya (Hasan Bashri)| Mohon masukan...

Wednesday, August 7, 2013

Definisi Hadis Shahih



Oleh: Musa Al Azhar, Lc.[1]
A. Prolog
Salah satu diskursus hadis yang mendapat banyak sorotan dari para cendekiawan adalah ilmu mustolah. Sejarah mencatat bahwa ilmu mustolah hadis baru mendapat perhatian dengan kodifikasi independen oleh Abu Hasan al-Ramahurmuzi (360 H) dalam al-Muhaddits al-Fâshil baina al-Râwi wa’l Wâ`i. Kemudian al-Hakim (505 H) dalam Ma`rifat `Ulûmi’l Hadîts. Kemudian oleh al-Khathib al-Baghdadi (463 H) dengan al-Kifâyah fî Ma`rifat Ushûl `Ilm al-Riwâyah dan karya-karya lain yang secara spesifik membahas cabang tertentu ilmu hadis. Ialah yang menjadi inspirator para cendekiawan yang datang setelahnya sebagaimana statemen Ibn Nuqtah.[2]

Adalah Ibn al-Shalah (643 H) seorang ahli hadis yang juga fakih berkebangsaan Irak mengumpulkan komponen-komponen ilmu hadis yang berserakan di berbagai literatur  kemudian mendiktekannya kepada para mahasiswa ketika menjadi dosen di Universitas al-Asyrafiyah, Damaskus. Hasilnya menjadi sebuah karya besar Ma`rifat `Ulûmi’l HadÎts atau yang populer dengan nama Muqadimah Ibn al-Shalah. 

Kitab yang berkah ini menjadi rujukan utama dalam ilmu mustolah hadis. Para ulama melayani kitab ini dengan berbagai cara seperti meringkas, menjelaskan, bahkan menyusunnya kembali dengan bait-bait syair agar teori ilmu hadis bisa dinikmati dalam keindahan struktur kata khas bahasa Arab. Sekali lagi, secara langsung maupun tidak Ibn al-Shalah telah menjadi guru sekaligus inspirator bagi para ahli hadis seperti al-Nawawi (676 H), al-Zarkasyi (794 H), al-Iraqi (806 H), Ibn Hajar (852 H), al-Sakhawi (902), al-Suyuthi (911 H), dan lain-lain.

Selaras dengan tujuan ilmu hadis dirayah, yaitu menyeleksi hadis shahih dengan yang tidak, satu hal yang patut mendapat perhatian besar adalah hadis shahih. Betapa tidak? Dalil hadis yang layak diolah menjadi hukum fikih adalah hadis shahih dilanjutkan dengan hadis hasan. Memang keduanya sama-sama diterima oleh para cendekiawan, namun hadis shahih tetaplah yang nomer satu dan dikedepankan apabila terjadi kontradiksi yang tidak dapat diselesaikan dengan kompromi.

Tulisan yang sederhana ini mencoba mengidentifikasi hadis shahih menurut para cendekiawan mustolah hadis menitikberatkan kepada pembahasan definisi sebelum beranjak kepada pengembangan diskusi setelahnya. Karena mencapai al-Tashdîqât mustahil melewatkan al-Tashawwurât.

B.  Etimologi Shahih

Kata shahih berasal dari tiga huruf shad-hâ’-hâ’ yang berarti hilangnya sakit dan selamat dari semua kecacatan.[3]

C.  Terminologi Shahih

Menurut al-Iraqi, ulama yang pertama kali mengkategorikan hadis dengan shahih, hasan, dan dhaif adalah al-Khaththabi (388 H) dalam Ma`âlim al-Sunan (penjelasan kitab Sunan Abu Daud). Dari teks perkataan al-Khaththabi juga didapatkan definisi mengenai hadis shahih.[4]

"اعلموا أن الحديث عند أهله على ثلاثة أقسام, حديث صحيح, وحديث حسن, وحديث سقيم. فالصحيح عندهم مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ وَعُدِّلَتْ نَقَلَتُهُ "
“Ketahuilah, menurut ahli hadis, hadis terbagi menjadi tiga macam: sahih, hasan, dan saqim (sakit/dhaif). Hadis sahih menurut mereka adalah yang sanadnya bersambung dan adil transmitternya”.

Al-Khaththabi tidak mempersyaratkan adanya al-Dhabth dalam diri seorang rawi (transmitter), sekaligus tidak mempersyaratkan bebasnya hadis dari unsur al-Syudzûdz (anomali) dan al-`Illat (cacat tersembunyi), demikian klaim al-Iraqi.[5] Meskipun demikian, al-Iraqi tetap mengapresiasi al-Khaththabi dengan mengatakan bahwa pembagian hadis menurut al-Khaththabi berasal dari kacamata para ahli hadis.[6]

Al-Suyuthi mencoba membela al-Khaththabi dari klaim definisi yang kurang dari al-Iraqi. Dalam Tadrîb al-Râwi,[7] al-Suyuthi mengatakan bahwa kata al-`Adl (bentuk masdar) berbeda dengan `Addalûhu (bentuk kata kerja yang digunakan al-Khaththabi). Seorang yang sering lalai dan layak untuk ditinggalkan tidak pantas untuk disebut `Addalahu Ashhâbu’l Hadîts (ulama hadis mengakui kredibilitasnya) meskipun ia adalah orang yang adil dalam sisi keagamaan.[8]
 
Ibnu Hajar di dalam al-Nukat-nya menambahkan bahwa penisbatan al-`Adâlah kepada seorang rawi meniscayakan kejujuran dan ketidak lalaian seorang rawi. Sekaligus tidak bersikap menyepelekan proses al-Tahammul dan al-Adâ’.[9] Dengan demikian, definisi shahih menurut al-Khaththabi dapat diterima.

Sang Maestro Ibnu al-Shalah mendefinisikan hadis shahih sebagai berikut:[10]
" أما الحديث الصحيح فهو: الحديث المسند الذى يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط, إلى منتهاه؛ ولا يكون شاذًا ولامعلَّلاً "
“Sedangkan hadis sahih adalah hadis musnad yang sanadnya bersambung dengan transmisi seorang yang adil dari orang yang adil sampai ke akhirnya, juga tidak ada anomali dan kecacatan,”

Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, sebagaimana yang dikutip oleh al-Suyuthi dalam Tadrîb al-Râwi, Ibn al-Shalah mengadopsi definisi ini dari Imam Muslim (256 H) ketika menjelaskan Shahih Muslim. Menurut beliau, Imam Muslim dalam menyeleksi hadis shahih dalam ‘Shahih’-nya mempersyaratkan ketersambungan sanad oleh para rawi yang kredibel (tsiqah) dari awal mata rantai periwayatan sampai akhir, dan bebas dari anomali serta kecacatan tersembunyi. Menurut Imam Muslim, ini adalah definisi shahih fî Nafsi’l Amr.(?)[11]

Bagi Ibn al-Shalah, konsekuensi dari definisi ini adalah tidak memasukkan al-Mursal[12], al-Munqathi`[13], al-Mu`dhal[14], al-Syadz[15], yang mengandung al-`Illah al-Qâdihah, dan yang terdapat kecacatan (al-Jarh) dari rawinya.

Beliau menambahkan bahwa definisi ini sudah disepakati oleh para ahli hadis.  Bagaimana dengan perbedaan ahli hadis dalam menetapkan keshahihan suatu hadis? Menurut Ibn al-Shalah, hal itu disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menetapkan apakah syarat tersebut sudah dipenuhi dalam sebuah hadis tertentu atau tidak? Beberapa ahli hadis sebenarnya juga masih berbeda pendapat dalam penetapan syarat shahih (?).[16]

D. Analisa Definisi Hadis Shahih
Sekilas, definisi dari Ibn al-Shalah terlihat sudah sempurna. Memberikan rambu-rambu dari segi ketersambungan proses transmisi hadis (Ittishâl al-Sanad), kejujuran rawi (al-`Adâlah), kualitas hafalan (al-Dhabth), bahkan mengantisipasi kesalahan manusiawi seorang rawi seperti al-Wahm, al-Mukhâlafah, al-Ghaflah, dan sebagainya dengan mempersyaratkan tidak adanya anomali (al-Syudzûdz) dan kecacatan tersembunyi (al-`Illah). Namun, beberapa ahli hadis menganalisa definisi ini dan menemukan celah untuk didiskusikan kembali. Ada yang mengkritisi Ibn al-Shalah, ada pula yang membela. Semua itu dilakukan dengan sportifitas dalam diri ahli hadis (al-Inshâf) hal ini bukanlah hal yang negatif. Menurut Mushthafa Abu Imarah[17], saling kritik justru menunjukkan akal seorang muslim bukanlah akal yang stagnan (jumud), ia selalu bergerak mengenalisa segala sesuatu di sekelilingnya. 

1.   Inefektifitas Kata (al-Musnad al-Muttashil)

Ibn al-Shalah dikritik: Apabila sudah menyebutkan al-Musnad al-Muttashil, sebenarnya tidak perlu mengulang lagi dengan Mâ Ittashala Sanaduhu. Ibn Hajar al-Asqalani menjawab bahwa yang dimaksud dengan al-Musnad yang pertama adalah hadis marfu`[18], bukan hadis yang bersanad. Sehingga tidak ada pengulangan di sana.

2.   Illat Qâdihah

Seharusnya, Ibnu al-Shalah menambahkan kata qâdihah (mencederai) setelah kata illat. Karena ada illat yang tidak mencederai. Namun hal ini dipandang tidak perlu oleh Ibnu Hajar, mengingat Ibnu al-Shalah sendiri ketika menyebutkan illat, berarti illat yang qâdihah.[19] Asumsi lain dari Ibnu Hajar, ketika menyebutkan illat tanpa qâdihah karena ingin mengcover hadis sahih yang disepakati. Karena sebagian ahli hadis ada yang menolak illat baik mencederai atau tidak.[20]

3.   Kurang Jami` - Mani`

Dalam nukatnya, al-Iraqi menerangkan beberapa kritikan untuk Ibnu al-Shalah. Misalnya, ada beberapa ulama yang menerima hadis mursal, sehingga tidak perlu disyaratkan musnad atau tersambung sanadnya. Ada juga kritik dari Ibnu Daqiq al-`Id, beliau berpendapat bahwa .....

Simpel saja jawaban al-Iraqi, “Masalah hadis, serahkan pada ahlinya.”[21]

Menurut Ibnu Hajar, yang dimaksud dengan syadz (anomali) oleh Ibnu al-Shalah adalah seorang rawi menyelisihi rawi lain yang lebih kredibel dan lebih banyak darinya, sebagaimana definisi Imam al-Syafi`i. Bukan tafarrud (jalur tunggal) secara mutlak sebagaimana yang dipahami al-Khalili. Hanya saja, menurut Mahmud Rabi` dalam komentarnya, menyebutkan bahwa Ibnu al-Shalah sendiri membagi syadz menjadi dua; Pertama, hadis fard yang menyelisihi. Kedua, hadis fard yang tidak memiliki rawi yang tsiqah dan dhabith sehingga tidak dapat dikatrol. Sedangkan al-Khalili tidak pernah mendefinisikan hadis syadz demikian. Menurut al-Khalili, syadz adalah hadis yang sanadnya hanya satu, baik rawinya tsiqah ataupun tidak. Yang rawinya tidak tsiqah maka ditinggalkan, sedangkan yang rawinya tsiqah .....

Satu kritikan untuk Ibnu al-Shalah dari Ibnu Hajar, definisi sahih di sini kurang bisa mengcover hadis-hadis yang disebut ulama memenuhi syarat sahih. Karena ada hadis sahih li ghairihi. Misalnya hadis hasan yang diriwayatkan dari banyak jalur sehingga menjadi sahih. Ibnu Hajar sendiri dalam Nukhbatu’l Fikr-nya cukup teliti dalam mendefinisikan sahih.[22]
و خبر الآحاد  بنقل العدل تام الضبط متصل الإسناد غير معلل و لا شاذ هو صحيح لذاته.
Bagaimana dengan al-Nakârah yang lebih parah dari syadz? Tidak perlu dicantumkan dalam definisi karena ketika anomali (syadz) tidak ditemukan, sudah tentu al-Nakârah juga tidak ada.

E.   Penutup

Para ahli hadis mempersyaratkan ketersambungan informasi (al-Ittishâl), kualitas informan (al-`Adâlah wa al-Dhabht), dan tidak ada kejanggalan dalam proses maupun dalam konten informasi itu sendiri ketika menyeleksi sebuah berita/hadis. Ketika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka informasi tersebut bisa diterima.


[1] Mahasiswa Pascasarjana Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuludin, Jurusan Hadis dan Ilmu-Ilmunya, Tamhidi I
[2] Abu Bakar Muhammad bin Abdul Ghani al-Hanbali, bergelar Mu`inuddin al-Baghdadi. Seorang ahli hadis. Wafat tahun 683 H. Lihat: Ibnu Khallikan, Wafayâtu’l A`yân wa Anbâ’ Abnâ al-Zamân, ditahkik oleh Ihsan Abbas, vol. IV, Dar Shadir, Beirut, Libanon, hal. 392, Biografi no. 660
[3] Ibnu Manzhur, Lisânu’l `Arab, vol. IV, hal. 2401
[4] Zainuddin al-Iraqi, Fathu’l Mughîts bi Syarhi Alfiyati’l Hadîts, edisi Mahmud Rabi`, `Alamu’l Kutub, Kairo, Mesir, 1408 H/1988 M, hal. 7
[5] Ibid.
[6] Zainuddin al-Iraqi, al-Taqyîd wa’l  Îdhâh li mâ Uthliqa wa Ughliqa min Kitâb Ibn al-Shalâh, edisi Usamah Khayyath, vol. I, Dâru’l Basyâ’ir al-Islâmiyyah, Beirut, Libanon, cet. III, 1432 H/2011 M, hal. 217
[7] Jalaluddin al-Suyuthi, Tadrîb al-Râwi fî Syarh Taqrîb al-Nawawi, edisi Mazin al-Sirsawi, vol. I, Dâr Ibnu’l Jauzi, Riyadh, Arab Saudi, cet. I, 1431 H, hal. 115
[8] Adil dan Dhabith adalah kedua istilah yang berbeda. Adil biasa digunakan untuk penilaian sisi keagamaan, sedangkan dhabt biasa digunakan untuk menilai kualitas hafalan seorang rawi. Gabungan antara dua sifat tersebut disebut tsiqah. Hanya saja dalam penggunaannya, tsiqah sering digantikan dengan adil. Baik adil sisi agama maupun ‘adil’ sisi hafalan. Kesimpulannya, adil berarti penilaian positif kredibilitas seorang rawi. Lihat: Abdul Muhdi Abdul Qadir.....
[9] Jalaluddin al-Suyuthi, Op. Cit., hal. 115
[10] Ibn al-Shalah, Muqaddimah, edisi Aisyah Abdurrahman (Bin al-Syathi`), Dâr al-Ma`rifah, Kairo, Mesir, 1411 H/1990 M, hal. 151
[11] Jalaluddin al-Suyuthi, Op. Cit., hal. 122
[12] Hadis yang tidak disebutkan akhir sanadnya
[13] Hadis yang terpotong sanadnya, minimal satu orang rawi di generasi manapun
[14] Hadis yang terpotong sanadnya dua orang rawi secara berurutan
[15] Hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah namun bertentangan dengan hadis lain yangdiriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah
[16] Ibn al-Shalah, Op. Cit., hal. 152
[17] Profesor Hadis dan Ilmu-Ilmunya Universitas al-Azhar, Kairo. Disampaikan ketika menjelaskan kitab Tadrîb al-Râwi di Jami` al-Azhar.
[18] Hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw.
[19] Lihat definisi hadis mu`allal menurut Ibnu al-Shalah.
[20] Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Nukat `alâ Kitâb Ibni al-Shalâh, edisi Mahmud Rabi`, vol. I, Dâr al-Rayyah, Riyadh, Saudi Arabia, cet. IV, 1417 H, hal. 236
[21] Zainuddin al-Iraqi, Op. Cit., hal. 218
[22] Lihat: Ibnu Hajar al-Asqalani, Nuzhat al-Nazhar fî Syarh Nukhbati’l Fikr fî Mushthalah Ahli’l Âtsâr, Dâr al-Salâm, Kairo, Mesir, cet. I,1427 H/ 2006 M, hal. 19

Tuesday, August 6, 2013

Citra Sahabat

Sebuah pertanyaan muncul. Apakah orang-orang yang pertama kali masuk Islam berasal dari golongan bawah, alias miskin, bodoh, terbelakang, tidak punya kedudukan, dsb? Jawaban "ya" yang muncul dari pertanyaan tersebut tentunya akan membawa dampak tersendiri bagi pencitraan Islam. Islam dicitrakan sebagai agama "milik" orang-orang kelas bawah, miskin, bodoh, terbelakang, tidak punya kedudukan, dsb.

Bagi masyarakat awam yang belum mengenal Islam dengan baik, pencitraan tersebut memiliki beberapa dampak. Diantaranya, keraguan (bahkan keengganan) untuk melaksanakan ajaran Islam secara total (kaffah). Mereka akan beranggapan bahwa dengan melaksakan Islam secara total, akan berdampak kemunduran dalam hidup karena memandang bahwa agama ini "berisi" orang-orang yang terbelakang. Lihat saja, para sahabat Nabi yang pertama menjadi pemeluk agama ini.

Tuduhan tersebut tidak asal muncul. Sekilas, apabila kita membaca sejarah perjuangan menegakkan Islam, terutama pada bagian mereka yang pertama masuk Islam, akan kita dapati bahwa mereka hidup susah. Tertindas, tidak memiliki banyak harta, inferior, dsb. Bahkan, bukti paling kuat adalah pernyataan Abu Sufyan ketika ditanya oleh Kaisar Romawi Timur, Heraclius,"Apakah dari golongan orang-orang yang memiliki kemuliaan ( أشرف الناس ) atau justru orang-orang 'dhu'afa', yang mengikutinya (Nabi Muhammad Saw) ?" Abu Sufyan menjawwab," Mereka dari golongan 'dhu'afa'."

Peristiwa ini terekam dengan baik di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, kedua kitab hadis yang diterima dengan konsensus umat Islam. Tentunya tidak diragukan lagi validitasnya. Inilah yang digunakan oleh mereka sebagai bukti untuk memperkuat argumen bahwa umat Islam berasal dari golongan terbelakang.

Hadis tersebut shahih, tetapi bagaimanapun membutuhkan ketelitian apabila ingin memahaminya. Ketelitian adalah sebuah hal mutlak yang harus dimiliki oleh para ulama, sebagai pewaris Nabi yang bertugas menjelaskan Islam sebagaimana yang dipahami oleh Nabi dan para sahabat.

Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H), dalam Fathu'L Baari-nya (syarah/penjelasan dari Shahih Bukhari) memaparkan sebuah pemahaman hadis yang sangat baik. Menurut beliau, yang dimaksud dengan orang-orang yang memiliki kemuliaan ( أشرف الناس ) adalah mereka yang takabur, suka membanggakan diri, dan mengunggulkan prestis, bukan memiliki "kemuliaan/kehormatan" dalam arti sesungguhnya. Sedangakan yang dimaksud dengan "dhu'afa" dalam perkataan Abu Sufyan tersebut adalah mereka yang memiliki sifat kebalikan dari takabur membanggakan diri, dsb. Merekalah orang-orang yang tawadhu' dan tidak suka menonjolkan diri.

Apabila ( أشرف الناس ) diartikan sebagai kedudukan atau kemuliaan yang sesungguhnya, ini tidak tepat? Lihatlah Abu Bakar Ra. yang memiliki status sosial yang tinggi. Lihatlah Umar bin Khattab Ra yang termasuk dalam golongan pembesar Quraisy. Bukankah mereka juga merupakan porang-orang yang selalu berada dalam garis depan perjuangan Islam? Belum lagi apabila kita melihat sahabat yang lain. Segala kesusahan dan penindasan yang mereka alami merupakan sebuah konsekuensi yang harus mereka jalani dalam memperjuangkan Islam. Namun, ingatlah bahwa mereka menjalani semua itu dengan penuh rasa harap terhadap ridha Allah Swt..

Islam bukanlah antitesa dari kemajuan. Lihatlah ajaran Islam, yang mengajarkan manusia untuk mentauhidkan Allah dengan menjadi khalifah di muka bumi. Khalifah yang harus memakmurkan bumi, mengubah nilai benda-benda di bumi menjadi lebih berguna, memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah. Hal ini tentunya tidak akan tercapai kecuali dengan kerjakeras, pengetahuan yang tinggi, dan hal-hal positif lainnya, yang mana itu semua adalah ajaran yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. untuk semua manusia, sebagai Rahmat bagi seluruh alam.

Ya Allah..jadikan menulis ini semata untuk mengharap ridho-Mu....
ربنا لاتأخذنا إن نسينا أو أخطأنا..

Untuk Sahabat yang Kuat Hatinya

Salah satu outlet di Cihampelas Walk, Bandung mungkin jadi saksi bisu pertemuan terakhir kita. Aku bangga pernah ditatap oleh sebuah tatapan yang memancarkan kekuatan itu dan tak kusangka tatapan itu adalah yang terakhir kalinya. Sekali lagi aku bangga memiliki seorang contoh hidup, untuk sebuah implementasi ajaran agama agar selalu kuat menanggung cobaan hidup. Seperti pohon kelapa yang tidak rubuh ketika diterpa angin pantai. Bahkan selalu memberi manfaat. Yuniar Gitta (t-nya dua) Pratama...(Seperti itu dia pernah menulisnya) Allahummaghfir lahu warhamhu...

Kami sekelas seolah pernah bersepakat bahwa dia adalah orang yang 'lemah'. Sebuah kesalahan besar karena kami hanya melihat sekilas dari penampilan fisiknya. Ternyata semua anggapan itu salah 100 %. Dia jauh lebih kuat jiwanya dari yang kami bayangkan. Bahkan mungkin dialah yang terkuat di antara kami. Ketika dunia seolah memojokkan seorang manusia. Bagi mereka yang lemah, akan terus merasa terpojok sampai menjadi 'yang berjiwa terpojok'. Tumpahnya air mata hanyalah satu-satunya benteng pertahanan dari setiap tekanan itu. Tapi, Demi Allah ! Tidak pernah terlihat Yuniar Gitta Pratama yang (dianggap) lemah, mengucurkan air mata. Kalau mata hati yang melihatnya ketika itu, niscaya akan melihat sosok jiwa yang sedang merencanakan bagaimana mengekspresikan kekuatan yang dia miliki. Salut kawan. Allahummaghfir lahu warhamhu...

Tahun terakhir kita satu absen, di tahun itulah segala rencana yang kau buat sebelumnya dilaksanakan. Mungkin bagi kami sedikit aneh melihat seseorang yang (dianggap) lemah pertama kali unjuk kekuatan. Jadi teringat, seharusnya siswa tahun akhir Tsanawiyah belajar formal mempersiapkan ujian kahir agar bisa 'ganti celana' di tahun ajaran berikutnya. Mungkin menurutmu itu sudah 'beres'. Jadi, tak ada salahnya membaca buku2 pemrograman komputer, bikin virus, dan lainnya. Gitu ya Gitta? Allahummaghfir lahu warhamhu...

Mungkin kau bisa lulus dengan bangga karena semua kerja kerasmu berbuah manis ketika (benar-benar) akhir tahun di Mu'allimin. Aku turut bangga ada teman yang bisa melanjutkan ke salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Aku bangga karena ada seorang kawan yang akan menjadi "orang yang akan menyelamatkan dunia... HENSHIN...!!!" (Copas dari fesbuk-mu ya bro?) Allahummaghfir lahu warhamhu...

Tapi kehilangan tetap memiliki konsekuensi kesedihan. Selain kesedihan formal seperti kebanyakan orang ketika didahului oleh seorang sahabatnya. Ada satu kesedihan yang aku..bukan...kami rasakan bersama. Bahkan andai saja kenal baik denganmu, bangsa ini akan lebih menangis karena kehilangan salah satu putra terbaiknya yang akan ikut memegang kendali layar kapal Indonesia di samudera dunia.

Akhirnya, kami hanya bisa mendoakan agar engkau mendapat tempat terindah di sisi-Nya tanpa harus melihat tempat terburuk itu. Kami berjanji tak akan meratap karena kami tahu bahwa kita akan berjumpa lagi. Semoga kita bisa meminum arak dan madu dari piala-piala yang sudah ditandai nama kita. Mengobrol santai di atas dipan-dipan yang dari bawahnya mengalir sungai-sungai. Kami berjanji tak akan meratap karena kami tahu bahwa itu sama saja tidak menghargai kekuatan hati yang kau miliki, juga impian besar bersama untuk meletakkan bangsa kembali pada trek khalifah di muka bumi. Maafkan kami kawan...Allahummaghfir lahu warhamhu...

Satu kata-katamu yang masih terngiang di telinga. Ketika itu kelas 3 D Tsanawi. Kata-kata yang keluar dari orang yang puas akan hasil kerjanya. "Padahal aku pas SD nggak pernah ranking atau masuk 10 besar lho!"

Sesungguhnya Allah mencabut ilmu dengan mencabut mereka yang berilmu...

Kritik Proses Rukyatu'l Hilal Kerajaan Saudi Arabia

Kajian Reguler
AFDA
Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah-Mesir
Kamis, 19 November 2009


Kesesuaian antara Rukyat dengan Hisab;
Studi Kasus Rukyat Arab Saudi

Pendahuluan

Rukyat adalah metode penetapan awal bulan hiriyah di Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Apabila hilal (bulan baru) terlihat setelah terbenam matahari pada tanggal 29 hijriyah, maka esoknya adalah bulan baru. Namun, apabila bulan tidak terlihat, maka dilakukanlah penggenapan jumlah hari bulan sebelumnya sebanyak 30 hari. Namun terkadang, hisab menunjukkan bahwa hilal berada di atas ufuq sedangkan tidak ada seorangpun yang melihatnya. Begitu pula sebaliknya, hisab menunjukkan bahwa hilal berada di bawah ufuk, tapi kenyataannya, ada orang yang (mengaku-pen) melihat hilal (?). Maka dari itu, perlu adanya sebuh penelitian mengenai kesesuaian rukyat dengan hisab.

Prof. DR. Aiman Sa ‘id Kurdi, seorang pakar astronomi dari King Suud University telah melakukan penelitian terhadap pelaksanaan rukyat di Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Beliau meneliti hasil rukyat selama 22 tahun sejak 1400-1422 H yang dikeluarkan oleh Majlisu’l Qadhâ al-A‘la yang tercantum di dua media cetak terbesar di KSA, (al-Jazirah dan al-Riyadh). Secara garis besar, beliau menyatakan bahwa terdapat banyak kesesuaian antara hasil hisab dengan rukyat. Apabila hilal berada di atas ufuk sesuai hasil hisab, tingkat kesesuaiannya mencapai 86%, apabila hilal berada di bawah ufuk, tingkat kesesuaiannya mencapai 59%.

Metode Riset

Ketetapan mengenai hasil rukyat tersebut dikeluarkan oleh Majlisu’l Qadhâ al-A‘la di kedua koran tersebut dalam bentuk tabel. Satu tabel untuk masing-masing bulan hijriyah, Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Setiap tabel, terbagi menjadi beberapa kolom. Kolom pertama berisi tahun hijriyah, kolom kedua dan ketiga berisi hasil konversi awal bulan dari Majlisu’l Qadhâ al-A‘la, kolom empat berisi jumlah hari pada bulan sebelumnya, dan kolom lima berisi metode rukyat, dalam hal ini adalah jumlah perukyat. Sedangkan kolom enam berisi sumber data yang digunakan. Apakah dari koran al-Jazirah atau al-Riyadh.

Untuk mengetahui kesesuaian antara rukyat dengan hisab, maka harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, umur bulan baru, haruslah berusia sekitar 6 menit sesuai dengan perhitungan waktu internasional (?) Kedua, menghitung waktu terbenam matahari dan bulan untuk hari ketika dilaksanakan rukyat. Juga waktu terbenam matahari dan bulan di hari setelahnya. Perlu diperhatikan, tempat pelaksanaan rukyat adalah kota Riyadh, yang berkoordinat 24°38′ LU dan 46°43′ BT.

Prof. DR. Aiman Sa ‘id Kurdi juga membuat sebuah tabel yang berisikan selisih waktu terbenam matahari dengan waktu terbenamnya bulan pada hari pelaksanaan rukyat. Beliau menambahkan beberpa kriteria :
1. Apabila selisih antara waktu terbenam matahari dengan waktu terbenam bulan bernilai positif, yang mana berarti hilal berada di atas ufuk, dan hasil rukyat sesuai dengan hasil hisab maka diberi tanda (1).
2. Apabila selisih antara waktu terbenam matahari dengan waktu terbenam bulan bernilai negatif, yang mana berarti hilal berada di bawah ufuk, dan hasil rukyat tidak sesuai dengan hasil hisab maka diberi tanda (0).
3. Apabila selisih antara waktu terbenam matahari dengan waktu terbenam bulan di hari setelahnya (karena dilakukan penggenapan) bernilai negatif, maka hasil rukyat sesuai dengan hasil hisab maka diberi tanda (2).
4. Apabila selisih antara waktu terbenam matahari dengan waktu terbenam bulan di hari setelahnya (karena dilakukan penggenapan) bernilai positif, maka hasil rukyat tidak sesuai dengan hasil hisab maka diberi tanda (3)

Hasil Penelitian

1. Untuk bulan Ramadan, dilakukan 22 kali penelitian, menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa terjadi kesesuaian antara hasil rukyat dengan hisab sebanyak 22 kali.
Kita bagi hasil penelitian tersebut menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama, hilal berada di atas ufuk sesuai hasil hisab dan kelompok kedua, hilal berada di bawah ufuk sesuai hasil hisab pula. Dari sini akan didapati bahwa hilal berada di atas ufuk sebanyak 5 kali dan kesemuanya sesuai dengan hasil rukyat. Sedangkan dari kelompok kedua hanya terjadi 7 kali kesesuaian antara hisab dengan rukyat dari total 17 kali posisi hilal berada di bawah ufuk.
2. Pada bulan Syawal, terjadi 11 kali kesesuaian antara hisab dengan rukyat dari total 18 kali rukyat. (Hanya ada 18 kali rukyat karena pada tahun 1400-1404 H, koran al-Riyadh dan al-Jazirah tidak terbit pada hari raya). Sehingga hasil rukyat tidak dapat dicantumkan Saat itu juga, hilal tidak pernah berada di atas ufuk. Tingkat kesesuaiannya mencapai 61 %.
3. Pada bulan Zulhijjah, terjadi 19 kali kesesuaian antara hisab dengan rukyat dari total 22 peristiwa.
Apabila kita bagi lagi menjadi dua kelompok sebagaimana pada bulan Ramadan, maka akan kita dapati 11 kondisi dimana hilal berada di atas ufuk, 9 di antaranya sesuai dengan hasil rukyat (81%). Sedangkan ketika hilal berada di bawah ufuk, akan kita dapati 11 kondisi pula dimana hilal berada di bawah ufuk, 10 di antaranya sesuai dengan hasil rukyat (90%).

Setelah melakukan pengamatan terhadap 62 kali proses rukyat (22 kali untuk bulan Ramadan, 18 kali untuk Syawal, dan 22 kali untuk Zulhijah), dengan menggunakan data dari Majelis Peradilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, dan membandingkannya dengan hasil hisab, dapat disimpulkan bahwa hisab dan rukyat mengalami kesesuaian terbanyak ketika hilal berada di atas ufuk. Dari 14 kali posisi hilal berada di atas ufuk, hanya 2 kali tidak ditemui kesesuaian (86%). Ketika hilal berada di bawah ufuk, dari total 46 peristiwa, 27 diantaranya terjadi kesesuaian antara hisab dengan rukyat (59%).


Analisa

Melihat hasil penelitian ini, sejenak kita dapat menyimpulkan bahwa ternyata rukyat (baca : rukyat Saudi Arabia) memiliki banyak kesesuaian dengan hasil perhitungan astronomi. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan :
1. Beliau tidak mencantumkan kriteria penentuan awal bulan Saudi Arabia. Hanya sebatas menyatakan bahwa Saudi Arabia memutuskannya dengan rukyat. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru, bagaimana kriteria rukyat KSA ? Siapakah yang diterima kesaksian rukyatnya ? Pakar astronomikah ? Semua orang kah? Karena beberapa kali terjadi kasus rukyat yang salah.

Misalnya ketika penentuan Zulhijjah tahun 1428 H. Majlisu’l Qadhâ al-A‘la menetapkan bahwa tanggal 1 Zulhijjah hatuh pada hari Senin, 10 Desember 2007. Dalam ketetepan yang dikeluarkan, hanya disebutkan bahwa “hilal telah terlihat secara syar‘i oleh sejumlah saksi yang adil”. Padahal ketika itu, hasil perhitungan astronomi menunjukkan bahwa sat matahari terbenam di Makkah pukul 17.42 pada hari Ahad Sore, 9 Desember 2007, bulan belum lahir (belum terjadi konjungsi). Padahal syarat terjadinya bulan baru adalah telah terjadi konjungsi dan terdapat jarak antara peristiwa konjungsi dengan terbenam matahari misalnya, 8 jam. Jadi dapat dipastikan bahwa kesaksian melihat hilal pada saat itu adalah ngawur.

Sebagaimana yang diketahui, Majlisu’l Qadhâ al-A‘la meskipun telah membentuk komite rukyat, tetap menerima kesaksian dari semua orang. Bahkan pernah terjadi bahwa kesaksian dari seorang tua berusia 80 tahun tetap diterima.

2. Ketika data astronomi menyatakan bahwa hilal berada di bawah ufuk dengan total 46 peristiwa, hanya terjadi 27 kali kesesuaian antara hisab dengan rukyat (59 %). Berarti ada 19 kali ketidaksesuaian (41 %). Hal ini berarti terdapat pengakuan melihat hilal sebanyak 19 kali. Padahal secara astronomis, hilal dinyatakan masih dibawah ufuk. Jadi, apa yang mereka lihat ?

Prosentase 41 % tersebut tidaklah kecil. Sehingga sulit untuk menyatakan terjadi ‘banyak’ kesesuaian antara rukyat dengan hisab ketika hilal berada di bawah ufuk yang seharusnya tidak dapat terlihat namun seringkali dalam kasus ini ditemui orang yang mengaku melihat. Sekali lagi, kemudian apa yang mereka lihat ?

Kesimpulan

Prof. DR. Aiman Sa ‘id Kurdi melakukan sebuah penelitian demi usaha pembuktian bahwa rukyat (baca : rukyat Saudi Arabia) banyak ditemui keselarasan dengan hasil hisab. Namun, apabila kita analisa secara lebih dalam, prosentase kesesuaian yang dihasilkan, fakta kesesuaian tersebut sulit untuk dibenarkan.

Menurut hemat penulis, apa yang beliau lakukan adalah benar. Namun, hal yang beliau teliti adalah hal yang masih harus dikaji lagi kebenarannya. Tidak adanya standar rukyat yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan dari Majlisu’l Qadhâ al-A‘la Kerajaan Saudi Arabia menjadikan semakin sulitnya ditemukan kesesuaian antara hisab dengan rukyat.

Penulis pun menyadari bahwa apa yang dilakukan masih membutuhkan saran dan kritik dari para pembaca sekalian. Wal’Lâhu a ‘lamu bi al-shawâb

Musa Al Azhar
Di depan nikmat Tuhan-Nya, sebagai tanda syukur atas-Nya
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin tingkat III
Jurusan Hadis wa ulûmuhu
Universitas al-Azhar